DPRD Desak Bupati Takalar Taati Peraturan Kemendagri
Hal itu disampaikan Komisi 1 DPRD Takalar ketika menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar mendesak Bupati Takalar Syamsari Kitta agar patuh terhadap undang-undang.
Hal itu disampaikan Komisi 1 DPRD Takalar ketika menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar, Senin (4/11/2019) siang.
Usai pertemuan, DPRD memberi rekomendasi penggantian pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar menaati UU administasi kependudukan (adminduk) dan Peraturan Mendagri.
VIDEO: Terjual 70 Persen, Begini Tampilan Apartemen Tamansari Skaylounge Makassar
Ini Perbedaan Slip Biru dan Merah pada Surat Tilang Polres Tana Toraja
Aksi Premanisme di RS Dadi Makassar, Pembesuk Dimintai Uang, Menolak Diancam Badik
"Hasil rapat dengar pendapat, kita minta Bupati Takalar untut taat aturan," kata Ketua Komisi 1 DPRD Takalar, Nurdin HS kepada Tribun.
Komisi 1 DPRD Takalar merupakan mitra kerja dari BKPSDM Takalar. Bupati Takalar Syamsari Kitta diminta segera menindaklanjuti rekomendasi ini.
"Kita minta Bupati Takalar patuhi Undang-undang Kemendagri. Deadline-nya ya secepatnya," beber Nurdin.
Aturan yang dimaksud yakni Undang-undang No 24 Tahun 2013 dan Peraturan Kemendagri No 76 Tahun 2015.
Nurdin HS mengaku baru mengetahui jika demosi pejabat Dinas Dukcapil yang dilakukan Bupati Takalar ditolak Kemendagari. Hal itu baru ia ketahui usai rapat dengar pendapat.
Meski demikian, DPRD Takalar tidak memberi sanski kepada Bupati Takalar atas pelanggaran ini. DPRD hanya memberi rekomendasi untuk segera menindaklanjuti surat Kemendagari.
"Ternyata sudah ada surat penolakan Kemendagri. Jadi kita minta pak bupati patuhi aturan. Tidak ada sanski, sementara hanya itu saja," bebernya.
Bupati Takalar Syamsari Kitta sebelumnya melakukan demosi terhadap Kepala Dinas Dukcapil Takalar, Farida. Farida diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan.
VIDEO: Terjual 70 Persen, Begini Tampilan Apartemen Tamansari Skaylounge Makassar
Ini Perbedaan Slip Biru dan Merah pada Surat Tilang Polres Tana Toraja
Aksi Premanisme di RS Dadi Makassar, Pembesuk Dimintai Uang, Menolak Diancam Badik
Demosi ini disoal karena usulan penggantian ditolak Kemendagri. Pemerintah Pusat tidak mengizikan penurunan jabatan.
Pejabat lama hanya dibolehkan dilakukan pada tingkat jabatan yang setara. Kedua, pengusulan Bupati Takalar melalui Gubernur, wajib menyampaikan kedudukan baru bagi pejabat lama yang dimutasi.
"Demosi tidak dapat kami terima," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya, Kamis 17 Oktober 2019 lalu.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: