Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Perbedaan Slip Biru dan Merah pada Surat Tilang Polres Tana Toraja

Ada dua warna slip tilang yang paling sering di berikan kepada pelanggar, yaitu slip tilang berwarna biru dan merah.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
semuel/tribunmamasa.com
Operasi Zebra di Jl Ampera, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Minggu (3/11/2019). 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Setiap penindakan yang dilakukan kepada pelanggar lalu lintas tentunya akan diberikan surat bukti penindakan pelanggaran berupa surat tilang, Senin (4/11/2019).

Ada dua warna slip tilang yang paling sering di berikan kepada pelanggar, yaitu slip tilang berwarna biru dan merah.

BOBBROK Ahok Dibongkar Anies Sahabat Sandiaga Penghapus Papan Era Eks Wakil Jokowi Rp 53 Miliar

Aksi Premanisme di RS Dadi Makassar, Pembesuk Dimintai Uang, Menolak Diancam Badik

BREAKING NEWS: Gubernur Sulbar Kumpulkan Seluruh Kepala Dinas, Ada Apa?

PLN UIW Sulselrabar Luncurkan EL-OD, Ada Paket Layanan Listrik untuk Kaki Lima

Sosok Gabriel Luna, Jadikan Bruce Lee Sebagai Insipirasi saat Berakting di Terminator: Dark Fate

Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP Andi Tanri Abeng mengurai perbedaan antara ke-dua slip tersebut.

Dijelaskan, slip biru diberikan jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI setempat.

" Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan," kata Kasat Lantas

Sementara slip merah akan diberikan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan memilih untuk disidang, maka Polisi akan memberikan slip merah.

" Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, tentunya dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan," jelas Kasat Lantas.

Surat tilang Sat Lantas Polres Toraja
Surat tilang Sat Lantas Polres Toraja (Polres Toraja)

Dikatakan juga, bagi pelanggar yang memilih ikut persidangan, dapat mengikuti sidang di pengadilan negeri Makale dengan jadwal setiap hari Jumat dan besaran denda tilang tergantung dari keputusan hakim.

" Bukti hasil dari persidangan dibawa ke unit pelayanan tilang sat lantas untuk mengambil dokumen maupun kendaraan yang ditahan," terang Kasat Lantas Polres Tator, AKP Andi Tanri Abeng. (*)

Digelar Desember, Kejurnas Taekwondo Tana Toraja Bakal Dihadiri Menpora RI

Kejuaraan Nasional Taekwondo seri tiga yang digelar di Toraja rencananya akan dihadiri langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga RI.

Diagendakan, Menpora RI akan hadir pada pembukaan yang digelar pada 17 Desember 2019 mendatang di gedung Tammuan Mali', Makale, Tana Toraja.

Sementara, event nasional yang bertajuk Pasemba Toraya tersebut akan diikuti sekitar 1000 atlet taekwondo yang berasal dari 34 Provinsi se-Indonesia.

Baca: Video Detik-detik, Kronologi Gubernur Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Ngamuk di Laga Persib Bandung

Baca: 7 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Berkas Diperlukan Termasuk Scan KTP dan Foto Latar Merah

Baca: Nasib Polisi Satlantas yang Berhentikan Mobil Ambulans & Pukul Sopir, Kok Belum Disidang, Kronologi

"Kami mengajak seluruh fighter yang ada di indonesia untuk bergabung dan mensukseskan event nasional yang kami adakan pada Desember 17-21, salam fighter Indonesia," ucap Ketua Panitia Passemba Toraya, dr. Rudi Andilolo.

Kejurnas seri 3 yang akan digelar, juga merupakan salah satu cara untuk mempromosikan parawisata yang ada di Toraja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved