Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Di Jeneponto, Gara-gara Kuda, Ambo Tewas Dikeroyok, Ayahnya Kritis

Ambo (30), tewas. Sedangkan ayahnya, Mantari Nuntung (60), kritis setelah dikeroyok sekelompok orang.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
ikbal/tribunjeneponto.com
Evakuasi jenazah yang ditemukan tewas di Kampung Batu-batua, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Senin (4/11/2019) sore. 

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Selasa (29/10/2019) siang.

Massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi pemuda dan mahasiswa peduli keadilan.

Baca: Mahfud MD & Prabowo Dapat Jabatan Menteri oleh Jokowi, Yusril Ihza Mahendra Dapat Apa dari Presiden?

Baca: Sepupu dan Ipar Ungkap Alasan Kasmiati Nikahkan PNS Sulmankar Suaminya, Undangan Viral di WhatsApp

Baca: Link Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Buka 11 November, Instansi dengan Formasi Terbanyak

Massa menuntut hukuman tegas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Wahyu Jayadi (45).

Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi keluarga korban yang tidak berterima dengan tuntutan jaksa penunut umum (JPU).

Mereka tidak berterima dengan tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Masih Ingat Doktor UNM, Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Masih Ingat Doktor UNM, Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Tribun Timur)

Melalui pembebasan pasal tersebut, terdakwa Wahyu Jayadi lolos dari ancaman hukuman mati. Ia hanya dituntut hukum 14 tahun penjara.

"Kematian Zulaeha merupakan pembunuhan berencana," kata orator, Wahyu Pandawa.

"Sementara, hukuman yang diberikan oleh terdakwa hanya penjara selama 14 tahun," bebernya.

Aspirasi pengunjuk rasa tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Tersangka kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar, Wahyu Jayadi tampak mengenakan seragam warna orange berjalan sambil menundukkan wajahnya saat akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara, Jalan Bhayangkara, Makassar, Sulsel, Selasa (26/3/2019). Siti Zulaeha Djafar dibunuh Wahyu Jayadi, Kamis (21/3/2019) dan mayatnya baru ditemukan, Jumat (22/3/2019). Dari hasil pemeriksaan kejiwaan ini, akan diketahui kondisi kejiwaan Wahyu Jayadi saat membunuh Siti Zulaeha Djafar.
Tersangka kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar, Wahyu Jayadi tampak mengenakan seragam warna orange berjalan sambil menundukkan wajahnya saat akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara, Jalan Bhayangkara, Makassar, Sulsel, Selasa (26/3/2019). Siti Zulaeha Djafar dibunuh Wahyu Jayadi, Kamis (21/3/2019) dan mayatnya baru ditemukan, Jumat (22/3/2019). Dari hasil pemeriksaan kejiwaan ini, akan diketahui kondisi kejiwaan Wahyu Jayadi saat membunuh Siti Zulaeha Djafar. (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Massa berharap Ketua pengadilan mempertimbangkan aspirasi ketika menjatuhkan hukuman nantinya.

Adapun tiga buah tuntutan yang disampaikan massa ke Pengadilan yakni meminta kepada pihak hakim dan JPU bertindak profesional dalam bekerja.

Kedua, mereka meminta penegakan supremasi hukum dan keadilan. Ketiga pemberian terdakwa hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa dosen UNM Wahyu Jayadi dijadwalkan digelar, Selasa (29/10/2019) siang ini.

Wahyu Jayadi merupakan dosen Universitas Negeri Makassar. Ia menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar pada Kamis 21 Maret 2019 lalu.

Selain rekan kerja, terdakwa dan korban merupakan tetangga rumah di BTN Sabrina Regensi, Kabupaten Gowa. Mereka juga berasal dari kampung yang sama, Kabupaten Sinjai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved