BREAKING NEWS: Di Jeneponto, Gara-gara Kuda, Ambo Tewas Dikeroyok, Ayahnya Kritis
Ambo (30), tewas. Sedangkan ayahnya, Mantari Nuntung (60), kritis setelah dikeroyok sekelompok orang.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BONTORAMBA - Pembunuhan sadis terjadi di Kampung Batu-batua, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Senin (4/11/2019) sore.
Ambo (30), tewas. Sedangkan ayahnya, Mantari Nuntung (60), kritis setelah dikeroyok sekelompok orang.
Informasi dihimpun Tribun, peristiwa berdarah tersebut dipicu laporan pencurian kuda.
Baca: Pekan Depan, Appi Temui 2 Bupati dan 1 Walikota, Ini yang Akan Dibahas
Ayah dan anak ini dilaporkan sebagai pelaku pencurian.
Kelompok pengeroyok yang belum teridentifikasi kemudian mencari keduanya dan melakukan pengeroyokan.
Baca: Pemprov Dukung DPRD Sulbar Bentuk Pansus Selesaikan Polemik GTT-PTT
Saksi mata yang tak disebut namanya mengatakan, Ambo dan Mantari 'dihujani' batu, juga disabet parang.
Ambo meregang nyawa karena luka parah di sekujur tubuh utamanya di kepala. Sedangkan ayahnya, meski masih bertahan namun kritis.
Baca: Penasaran Kisah Layangan Putus Part 3? Ade Rakhma Novita Sari Bocorkan Seperti ini, Nasib Mommy ASF
Pantauan Tribun pukul 20.30 wita, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi.
Kapolsek Tamalatea, AKP Salman Salam, memimpin pengamanan.
Plt Kassubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, dalam keterangannya mengatakan belum bisa menyimpulkan motif pengeroyokan karena masih melakukan pemeriksaan saksi.
Baca: Sopir Angkot di Masamba Mengadu ke Dinas Perhubungan Luwu Utara
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak
Pledoi kuasa hukum terdakwa ditolak majelis hakim. Pledoi itu menyatakan jika kekerasan yang dilakukan Wahyu Jayadi merupakan penganiyaan semata yang berakibat kematian.
"Pastinya kami kecewa dengan putusan majelis hakim. Bagi kami ini bukan Pembunuhan, tapi penganiayaan berakibat kematian," kata M Shyafril Hamzah kepada Tribun, Rabu (30/10/2019).
Baca: Siapa Calon Kapolri Idham Azis Pengganti Tito Karnavian? Pernah Buru Tommy Eks Ipar Prabowo Subianto
Baca: Selain Putri Anggota TNI Peluk, Temani Mayat Ibunya di Makassar, Ada Juga Bayi 7 Bulan di Surabaya
Baca: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN
Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) kemarin.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) ini dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri Siti Zulaeha Djafar.
Perbuatan Wahyu Jayadi disebutkan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terbukti menghilangkan nyawa orang lain.