Ombudsman Minta DPRD Panggil Bupati Takalar Soal Demosi Pejabat
Syamsari Kitta tercatat sudah dua kali melanggar aturan dengan mengganti pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Farida.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Kedua kepala dinas itu masing-masing versi Kementerian Dalam Negeri dan versi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Hingga Jumat (1/11/2019), Abdul Wahab Muji belum pernah berkantor ke Dinas Dukcapil Takalar.
Abdul Wahab diangkat menjadi kepala dinas sejak Jumat (18/10/2019) lalu. "Iya, untuk sementara saya hanya berkantor di Sekretariat Daerah," katanya ketika dikonfimrasi Tribun.
Ruang kerja Kadis Dukcapil Takalar sejauh ini masih ditempati Hj Farida. Ia tetap menjalankan tugas karena tidak mendapatkan SK pemberhentian dari Mendagri.

Produk adminduk Takalar sejauh ini masih bertanda tangan atas nama Hj Farida. Produk adminduk itu memakai tanda tangan eloktrik dari Kemendagri.
Sementara Abdul Wahab Muji mengusai kendaraan dinas. Mobil dinas Kadis dukcapil dikendarai oleh Abdul Wahab Muji.
"Saya yang memakai mobil dinas, kalau ruangan masih ditempati Ibu Farida," beber Abdul Wahab.
"Sebagai ASN, saya hanya menjalankan instruksi Bapak Bupati. Sejauh ini saya terus konsultasikan untuk cari solusinya," bebernya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas atas demosi atau penurunan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Hal itu ditandai dengan penerbitan surat terhadap demosi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar, Hj Farida.
Surat itu bernomor 821.22/3303/Dukcapil tertanggal 17 Oktober 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.
"Demosi tidak dapat kami terima," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya.
Prof Zudan menegaskan, mutasi jabatan Kadisdukcapil hanya dibolehkan pada tingkat jabatan yang setara.
Kedua, pengusulan Bupati Takalar melalui Gubernur, wajib menyampaikan kedudukan baru bagi pejabat lama yang dimutasi.