Ombudsman Minta DPRD Panggil Bupati Takalar Soal Demosi Pejabat
Syamsari Kitta tercatat sudah dua kali melanggar aturan dengan mengganti pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Farida.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai semestinya tidak melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demosi pejabat.
Syamsari Kitta tercatat sudah dua kali melanggar aturan dengan mengganti pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Farida.
Baca: Nirawati Bahas Transparansi Pemerintah di Pangkep
Baca: Tim Putri PSM Kembali Kalah Atas Persipura, 3 Gol Tanpa Balas
Baca: Fraksi PKS DPRD Sulsel Canangkan Jumat Sebagai Hari Aspirasi
Baca: VIDEO: Kondisi Terkini Pasca Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga di Kecamatan Tellu Limpoe
Baca: Pengakuan Adi Meniduri Saudara Sendiri Berdalih Tes Keperawanan, Kronologi
Ombudsman menilai, DPRD Takalar semestinya memanggil Bupati Takalar untuk dimintai tanggapan atas demosi yang menuai kontroversi.
Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan dinilai tidak boleh diam saja dalam masalah demosi kontroversi ini.
"DPRD Takalar sudah bisa memanggil Bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer kepada Tribun, Minggu (3/11/2019).
Subhan menegaskan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala dinas dukcapil kabupaten ada pada Kemendagri. Hal itu bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, peristiwa pertama harusnya menjadi pelajaran bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta. Kesalahan yang sama semestinya tidak terjadi untuk kedua kalinya.
"Karena hal itu akan berefek pada pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat," bebernya.
Subhan juga meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta mengikhlaskan untuk urusan penggantian pejabat Dinas Dukcapil ini. Mau tidak mau, suka atau tidak suka karena undang-undangnya memang begitu, katanya.
"Lebih baik urusi yang lain saja jangan mengganggu kewenangan yang satu itu, karena memang bukan kewenangannya," bebernya.
Ombudsman mempertanyakan peran Sekda, Kabag Hukum, BKPSDM, semua staf ahli, hingga asisten.
Para pejabat tersebut dinilai semestinya ikut memberi saran agar Bupati Takalar tidak melakukan kesalahan sama untuk kedua kalinya.
"Di sinilah peran Sekda, Kabag Hukum, BKPSDM dan semua staf ahli dan asisten untuk memberikan pandangan. Jangan membiarkan Bupati melakukan mutasi membabi buta, hingga semua aturan ditabrak," tegas Subhan.
Dualisme Kepala Dinas
Sudah dua pekan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar memiliki dua kepala dinas.