Nirawati Bahas Transparansi Pemerintah di Pangkep
Sosialisasi Perda tentang transparansi, partisipasi, dan elektabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dilaksanakan di Roemah Djoang, Ke
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Andi Nirawati sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, Minggu (3/11/2019).
Sosialisasi Perda tentang transparansi, partisipasi, dan elektabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dilaksanakan di Roemah Djoang, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Tim Putri PSM Kembali Kalah Atas Persipura, 3 Gol Tanpa Balas
Fraksi PKS DPRD Sulsel Canangkan Jumat Sebagai Hari Aspirasi
VIDEO: Kondisi Terkini Pasca Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga di Kecamatan Tellu Limpoe
KRONOLOGI Elston Bersimbah Darah Setelah Duel Sengit dengan Buaya yang Tak Sengaja Diinjaknya
Pengakuan Adi Meniduri Saudara Sendiri Berdalih Tes Keperawanan, Kronologi
"Sosialisasi ini dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tegad Anir sapaanya via pesan Whatsapp kepada Tribun, Minggu (3/11).
Tujuan lain dari sosialisasi tersebut lanjut Anir, diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa pemerintah telah mengatur tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

"Sehingga masyarakat dapat menikmati layanan terbaik," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel tersebut.
Hadir sebagai narasumber, di antaranya, Perwakilan Pemda Pangkep, Jufri Baso , perwakilan pengusaha, perwakilan pemuda, mahasiswa, dan perwakilan pelaku usaha kecil.
"Perda ini juga bertujuan mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang responsif, akomodatif, aspiratif, dan antisipatif atas dinamika dan perkembangan lokal, regional, nasional, dan global," ungkap Anir.(*)
KPU Makassar Buka Pendaftaran Pemantau Hingga H-7 Pencoblosan, Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, membuka pendaftaran pemantau pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar.
Pendaftaran dibuka secara umum bagi lembaga independen, yang ingin mensukseskan dan mendukung terselenggaranya penyelenggaraaan Pilwali 2020.
Pendaftaran dibuka selama tahapan Pilwali Makassar berlangsung, dan berakhir tujuh hari sebelum hari H pencoblosan, yakni 23 September mendatang.
Kerugian Warga Akibat Angin Puting Beliung di Sidrap Capai Puluhan Juta Ruapiah
BALAPAN BERLANGSUNG MotoGP 2019 Malaysia Link Live Streaming Trans 7 TV Online Akses Disini via HP
Hasil Lengkap Moto2 Malaysia 2019 Sirkuit Sepang, Alex Marquez Adik Marc Marquez Juara Dunia
"Jadi buka mulai 1 November 2019 sampai 16 September 2020," tegas Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada Tribun, Minggu (3/11/2019).
Gunawan menambahkan, pendaftaran pemantau pilwali dilakukan di Kantor KPU Makassar setiap hari kerja.
Untuk formulir pendaftaran, katanya, bisa diunduh di www.kota-makassar.kpu.go.id.
Adapun syarat pendaftaran pemantau, kata Gunawan, yakni tim pemantau bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas.