Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nirawati Bahas Transparansi Pemerintah di Pangkep

Sosialisasi Perda tentang transparansi, partisipasi, dan elektabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dilaksanakan di Roemah Djoang, Ke

Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
Dok.Andi Nirawati
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Andi Nirawati sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, Minggu (3/11/2019). 

"Juga terdaftar dan memperoleh akreditasi di KPU Makassar sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan, pemantau wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi; profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, dan alokasi anggota pemantau pemilihan perwilayah.

Tidak hanya itu, lembaga pemantau harus menyertakan rencaya, jadwal kegiatan pemantau pemilihan dan daerah yang akan dipantau.

"Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau wajib disertakan," ujar Gunawan.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved