Orang Ini akan Gantung Bupati Takalar karena Hasil Rapat Akbar Banyak Penyelewengan APBD
Meski demikian, Darwis belum bisa memastikan apakah rekomendasi tersebut akan dikabulkan semua, atau hanya sebagian, ataupun tidak sama sekali.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Untuk diketahui, rapat akbar yang diikuti ratusan orang beberapa waktu lalu, menghasilkan tiga poin penting.
Pertama, meminta Kemendagri mencabut status Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Takalar akibat mutasi yang amburadul.
Baca: Inilah Susunan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sulsel
Kedua, meminta aparat penegak hukum memeriksa Bupati Takalar akibat banyaknya penyelewengan APBD.
Ketiga, meminta DPRD untuk membentuk hak angket untuk menyelidiki banyaknya pelanggaran di Pemkab Takalar.
Baca: VIDEO: Tips Bikin Sambel Ala Owner Krida Yudaningsih
Bupati Takalar Seenaknya, Kemendagri Keluarkan Surat Tidak Terima
Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas atas demosi atau penurunan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Hal itu ditandai dengan penerbitan surat terhadap demosi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar, Hj Farida.
Surat itu bernomor 821.22/3303/Dukcapil tertanggal 17 Oktober 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Baca: Perkuat Barisan Hadapi Pilkada 2020, 150 Karyawan JSI Family Ghatering di Bali
Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.
"Demosi tidak dapat kami terima," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya.
Prof Zudan menegaskan, mutasi jabatan Kadisdukcapil hanya dibolehkan pada tingkat jabatan yang setara.
Baca: Ramah Lingkungan, Kementan Terus Dorong Penggunaan Pestisida Nabati
Kedua, pengusulan Bupati Takalar melalui Gubernur, wajib menyampaikan kedudukan baru bagi pejabat lama yang dimutasi.
Seperti diketahui, Bupati Takalar menurunkan posisi Hj Farida dari jabatan Kepala Dinas menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.
"Agar Bupati Takalar tidak melakukan langkah-langkah ke arah nonjon apalagi didemosi," tegas Prof Zudan Arif.
Baca: Kongres VII AFEBI di Unhas Akan Bahas Kuliah Model Daring dan Sosialisasi Lamemba
Tribuntakalar.com mencatat, Hj Farida sudah dua kali diberhentikan dari jabatan Kadis Dukcapil oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Pemberhentian terbaru dilakukan pada Jumat (18/10/2019) kemarin. Hj Farida pun memutuskan tidak menghadiri pemberhentian tersebut.