Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Mediasi Sengketa Lahan Paselloreng Berakhir Ricuh di Pengadilan Negeri Sengkang

Adalah Andi Kemmang, yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengkang, lantaran merasa bahwa lahan seluas 1.300 ha di Paselloreng haknya.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Kericuhan terjadi di halaman Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Polemik lahan di Bendungan Paselloreng kian panjang. Setelah sekelompok warga melakukan klaim atas lahan seluas 1.300 ha di Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Adalah Andi Kemmang, yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengkang, lantaran merasa bahwa lahan seluas 1.300 ha di Paselloreng haknya.

Para tergugat, adalah Pemerintah Kabupaten Wajo, BPN Kabupaten Wajo, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa setempat.

VIDEO: Warga Bissappu Bantaeng, Memupuk Tanaman Jagung Saat Musim Kemarau

Patarai Amir Optimis Diusung Golkar di Pilkada Maros, Ini Alasannya

Cita Citata Meriahkan Honda Bikers Day 2019 di Toraja Utara, Catat Tanggalnya

Sidang mediasi pun digelar pertama kalinya di PN Sengkang, dipimpin hakim Gazali Arif, Kamis (31/10/2019).

Tujuh orang kuasa hukum Andi Kemmang hadir, serta kuasa hukum para pihak tergugat.

"Mediasi tersebut membutuhkan waktu 30 hari kerja," kata Gazali Arif.

Belum menemui titik temu pada mediasi tersebut, hakim pun menunda hingga pekan depan.

Sementara, sidang mediasi usai, ratusan warga Paselloreng, yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Sengkang beringas dan ricuh.

Warga hendak bertemu dengan kuasa hukum Andi Kemmang. Namun, para kuasa hukum Andi Kemmang tetap memilih bertahan di dalam gedung Pengadilan Negeri Sengkang.

VIDEO: Warga Bissappu Bantaeng, Memupuk Tanaman Jagung Saat Musim Kemarau

Patarai Amir Optimis Diusung Golkar di Pilkada Maros, Ini Alasannya

Cita Citata Meriahkan Honda Bikers Day 2019 di Toraja Utara, Catat Tanggalnya

Kericuhan tersebut sempat memanas dan memaksa pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 5 kali.

Namun, aksi main hakim sendiri oleh masyarakat tak terhindarkan. Tercatat, ada dua warga yang dikeroyok, setelah warga memblokade dua pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Sengkang.

Menurut Plt Camat Gilireng, Andi Pammusureng, kehadiran masyarakat di Pengadilan Negeri Sengkang adalah keinginan mereka sendiri.

"Tidak ada yang mengorganisir, saya sendiri baru tahu kalau masyarakat ada di sini pas di Pengadilan," katanya. (TribumWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved