BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sudah Lima Kali Suara Letusan Senjata di Pengadilan Negeri Sengkang, Ada Apa?
Pasalnya, massa mencoba mendesak untuk bertemu pihak penggugat Andi Kemmang cs, yang masih berada di dalam Kantor Pengadilan Negeri Sengkang.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Massa dari Kecamatan Gilireng memadati Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kamis (31/10/2019).
Pasalnya, massa mencoba mendesak untuk bertemu pihak penggugat Andi Kemmang cs, yang masih berada di dalam Kantor Pengadilan Negeri Sengkang.
Kericuhan tersebut sempat memanas, dan memaksa pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 5 kali.
VIDEO: Junaidi Abdillah Resmikan Pengurus DPD Apersi Sulsel
Prabowo Subianto Belum Sebulan Jadi Menteri Sudah Langgar Hukum? Lihat Plat Mobilnya, Saingi Jokowi?
Dua Kali Mutasi Bupati Luwu Disoal DPRD, Ada Apa?
VIRAL Pasien 10 Tahun Koma Akhinya Siuman, Ungkap Rahasia Besar yang Terjadi di Rumah Sakit
Diketahui, agenda sidang mediasi antara penggugat, Andi Kemmang dengan pihak tergugat yakni pemerintah.
Andi Kemmang mengklaim 1.300 ha lahan di Paselloreng.
Menurut Plt Camat Gilireng Andi Pammusureng, kehadiran masyarakat di Pengadilan Negeri Sengkang adalah keinginan mereka sendiri.
"Tidak ada yang mengorganisir, saya sendiri baru tahu kalau masyarakat ada di sini pas di Pengadilan," katanya.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih memadati halaman Pengadilan Negeri Sengkang, dan polisi masih bersiaga.
Sidang Gugatan Sengketa Lahan Paselloreng, Warga Gilireng Padati Pengadilan Negeri Sengkang
Ratusan massa dari Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo memadati Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (24/10/2019).
Mereka hendak menyaksikan proses sidang sidang gugatan perdata nomor 30/Pdt.G/2019, sekaitan sengketa lahan di Bendungan Paselloreng.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rico Sitanggang mengagendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.
VIDEO: Junaidi Abdillah Resmikan Pengurus DPD Apersi Sulsel
Prabowo Subianto Belum Sebulan Jadi Menteri Sudah Langgar Hukum? Lihat Plat Mobilnya, Saingi Jokowi?
Dua Kali Mutasi Bupati Luwu Disoal DPRD, Ada Apa?
VIRAL Pasien 10 Tahun Koma Akhinya Siuman, Ungkap Rahasia Besar yang Terjadi di Rumah Sakit
Namun, hakim mediator yang ditunjuk masih cuti. Sehingga untuk jadwal mediasi selanjutnya akan disampaikan pemberitahuan.
"Hakim Mediator yang ditunjuk oleh PN Sengkang sampai saat ini sedang cuti sehingga penggugat maupun tergugat akan diberikan pemberitahuan awal oleh Hakim Mediator," kata Rico Sitanggang.
Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa para pihak yang bersengketa mesti melewati dan hadir dalam proses mediasi.
"Apabila tidak hadir dengan keterangan yang jelas maka akan diberikan sangsi atau denda sesuai ketentuan," katanya.
Sementara, kuasa hukum penggugat Andi Kemmang, yakni Andi Heriaksa sempat mengajukan keberatan tertulis ke hakim ketua.
Pasalnya, para tergugat tidak diwakili oleh kuasa hukum ataupun advokat sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-undang.
Mereka yang tergugat adalah Kementrian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Wajo, BPN/ATR Kabupaten Wajo, Pemerintah Kecamatan Gilireng, dan Pemerintah Desa Paselloreng.
Sebelumnya, Kepala BPN/ATR Kabupaten Wajo, Sa'pang Allo menyebutkan, pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng dipastikan tertunda lantaran gugatan dari seorang warga bernama Andi Kemmang.
"Iya, tertunda karena ada gugatan perdata masuk di PN Sengkang dengan luas tanah yang digugat 1300 ha," katanya.
Meski demikian, uang ganti rugi tersebut akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Sengkang. Lalu, siapapun yang memenangkan sengketa, itulah yang berhak atas uang ganti rugi lahan tersebut.
"Berdasarkan ketentuan undang-undang pengadaan tanah, kalau ada demikian maka ganti rugi dititip di pengadilan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap siapa yang berhak atas tanah tersebut maka yang bersangkutan dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di PN," katanya.
Sa'pang Allo menambahkan, proses pengadaan tanah terus berlanjut. Hanya saja, pembayaran ganti rugi ditangguhkan sementara waktu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. (TribunWajo.com)
VIDEO: Junaidi Abdillah Resmikan Pengurus DPD Apersi Sulsel
Prabowo Subianto Belum Sebulan Jadi Menteri Sudah Langgar Hukum? Lihat Plat Mobilnya, Saingi Jokowi?
Dua Kali Mutasi Bupati Luwu Disoal DPRD, Ada Apa?
VIRAL Pasien 10 Tahun Koma Akhinya Siuman, Ungkap Rahasia Besar yang Terjadi di Rumah Sakit
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: