Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Reaksi Anggota DPRD Sulsel
Kenaikan iuran ini mengundang reaksi dari sejumlah anggota dewan, termasuk legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Kenaikan iuran BPJS bakal berlaku awal 2020 mendatang.
Kenaikan iuran ini mengundang reaksi dari sejumlah anggota dewan, termasuk legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Anggota DPRD Wajo Apresiasi Inovasi Alat Pemadam Kebakaran Kelurahan Salomenraleng
Staf Ahli Kemenko Polhukam: Warga Bone Harus Manfaatkan Bonus Demografi
Fakta-fakta Menarik Wika Salim, Digoda Warganet Cocok Sama Ariel NOAH Mantan Pacar Luna Maya
"Jika ini diberlakukan, maka kami berencana mendorong pemerintah Provinsi Sulsel untuk menaikkan anggaran Penerima Iuran Bantuan (PIB), yang setiap tahun dianggarkan lewat dinas kesehatan," kata Legislator DPRD Sulsel Arum Spink.
Ia berharap, pemerintah Kabupaten Kota juga berfikir yang sama, karena PIB adalah merupakan tanggung jawab bersama.
"Isu di atas merupakan wacana yang akan kami gulirkan khususnya di Fraksi NasDem mengingat dalam waktu yang tidak lama, kami akan membahas APBD pokok 2020," tegasnya.
Pipink menyampaikan, bahwa penerima PBI tahun 2019 untuk BPJS orang miskin sebesar RP. 191 Milyar untuk 1.735.220 orang miskin di Sul-Sel.
RAMALAN ZODIAK CINTA, UANG & PEKERJAAN Rabu 31 Oktober 2019: Gemini Gelisah
Prodi Komunikasi Unismuh Makassar Raih Akreditasi B dari BAN-PT
Setelah Bebby Fey, Youtuber Atta Halilintar Kena Skandal Seks Lagi, Ada Sosok LA Terekam CCTV
Iuran per-orang RP. 23.000/orang/bulan selama 12 bulan (APBD 2019-dinas kesehatan).
Tidak hanya disitu, pendataan masyarakat miskin di Sulsel juga akan mendorong untuk trus diupdate.
Apalagi hal ini meninggalkan berbagai persoalan pula.
Kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
