Legislator DPRD Gowa: Kenaikan Iuran BPJS Beratkan Rakyat Kecil
"Saya kira pemerintah tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan iuran BPJS," katanya ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Legislator DPRD Gowa Anwar Usman, menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memberatkan rakyat kecil.
Anwar Usman menilai, daya beli masyarakat masih sangat rendah saat ini.
Belum lagi masih tingginya jumlah pengangguran.
"Saya kira pemerintah tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan iuran BPJS," katanya ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu (30/10/2019).
Mentan SYL Telah Laporkan LHKPN 2019 Pada KPK
Berikut Nama-Nama Atlet Taekwondo SMA 4 Takalar Raih Medali di Turnament Poltek Cup 17
Fakta-fakta Ayah Kandung Perkosa Putrinya Sampai Hamil, Ternyata Ada Hubungannya dengan Santet
Anwar menilai, rendahnya daya beli masyarakat dan banyaknya pengangguran di level usia menengah, sebagai bukti bahwa ekonomi Indonesia lagi sakit.
"Jadi dengan dinaikkannya Iuran BPJS kesehatan, sama halnya kalau rakyat kecil dilarang sakit," tegasnya.
Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Usai Ricuh di Stadion GBT, Begini Penjelasan Media Officer Persebaya
Trending No.1 YouTube Setelah Dicover Doyoung dan Haechan, Lirik dan Chord Cinta Luar Biasa Andmesh
VIDEO: Iuran Naik 100 % Begini Suasana Kantor BPJS Kesehatan di Jeneponto
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
