Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Naik, Ekonom Prof Marzuki DEA: Beresiko

Tak hanya iuran BPJS, sejumlah pembayaran lainnya juga diwacanakan akan naik tahun depan seeprti listrik, trif tol, hingga cukai rokok.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
Edi Hermawan/TribunBantaeng.com
Ekonom Regional Sulawesi Selatan, Prof Marzuki DEA didaulat sebagai narasumber pada Talk Show Stakeholder Day di Kantor KPPN Bantaeng, Jl Teratai, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/8/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Tak hanya iuran BPJS, sejumlah pembayaran lainnya juga diwacanakan akan naik tahun depan seeprti listrik, trif tol, hingga cukai rokok.

Baca: Junaidi Abdillah Resmikan Pengurus DPD Apersi Sulsel

Menanggapi hal itu, Ekonom Unhas, Prof Marzuki DEA menduga rencana pemerintah tersebut terkait untuk pemenuhan kebutuhan keterbatasan SBR pembiayaan pembangunan yang akan ekspansif, akibat beberapa rencana pembangunan yang mendesak.

Ia bahkan menyebut rencana kenaikan sejumlah pembayaran tahun depan beresiko terhadap perekonomian.

"Tentu saja kebijakan tersebut punya risiko bagi perekonomian dan masyarakat umumnya yang cenderung akan menekan, sebagai akibat kemampuan keuangan para pelaku ekonomi yang blm membaik," kata dia.

Baca: Pelatih Asing Persebaya Pilih Mundur! Baru Sebulan Dampingi Irfan Jaya Cs

"Karena pengaruh langsung atau tidak dari kondisi ekonomi yang masih belum menentu, baik secara global maupun nasional," tambahnya.

Prof Marsuki memprediksi rencana pemerintah menaikkan tarif dan iuaran pembayaran tahun depan, belum menjamin dapat terlaksana dengan baik.

"Bahkan ini akan cendrung dapat berakibat kurang baik secara makro terhadap perekonomian nasional dan daerah, selanjutnya tentu pada tingkat kesejahteraan masyarakat akan stagnan atau bisa menurun," kata dia.

Baca: Niat Puasa Senin Kamis: Manfaatnya Bagi Kesehatan Ternyata Menurunkan Risiko Serangan Jantung

Ia menyebut kebijakan fiskal tersebut sebagai sesuatu yang dilematis untuk direalisasikan.

"Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah dapat menambah SBR pembiayaan dari sisi utang, baik domestik, maupun dari luar negeri. Karena secara makro, ruang untuk melakukan utang tersebut masih cukup lebar ruangnya dari sisi aturan," pungkasnya.

Baca: Gagal Main di GBT, Manajemen Persebaya Masih Cari Stadion Pengganti untuk Hadapi PSM Makassar

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ketua Komisi IV DPRD Bone: Perbaiki Dulu Pelayanannya

Ketua Komisi IV DPRD Bone dr A Ryad Baso Padjalangi meminta pemerintah memperbaiki pelayanaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuaran BPJS Kesehatan.

Komisi IV DPRD Bone membidangi Kesejahteraan Rakyat(Kesra) termasuk Kesehatan.

"Pada dasarnya tidak setuju kalau keanaikan BPJS ini kemudian dibebankan kepada masyarakat tidak mampu akan tetapi sudah jelas kenaikan BPJS ini adalah BPJS yang mandiri dalam arti kata yang dianggap mampu oleh pemerintah," kata ketua fraksi Golkar DPRD Bone itu kepada tribunbone.com, Rabu (30/10/2019).

Baca: VIDEO: Bocah 7 Tahun di Maros Diduga Keracunan Makanan di Pesta Pernikahan

"Akan tetapi besar harapan kenaikan iuran ini juga dibarengi kepada peningkatan pelayanan yg ada di rumah sakit dan mudah-mudahan tidak ada lagi alasan BPJS menunggak atau telat membayar ke rumah sakit," tambahanya.

Kendati demikian, ia memaklumi kebijakan pemrintah atas kenaikan iuran tarif BPJS setelah adanya perbaikan pelayanan lantaran telah melewati berbagai kajian dan pertimbangan sehingga mengapa ini dinaikkan.

Diketahui, Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Baca: Aniaya Pensiunan PNS Hingga Tewas, Amir Baso Warga Makassar Diciduk Polisi

Kenaikan iuran bagi peserta yang kerap disebut peserta mandiri tersebut berlaku awal 2020 mendatang.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca: Maju di Pilwali Makassar, ARN Berfikir Dua Kali Lewat Jalur Independen

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca: Peringati Dies Natalies ke 14, Stikes Panakkukang Makassar Wisuda 243 Mahasiswa

Iuran BPJS Naik, Ketua DPRD Gowa Harap Layanan Kesehatan Meningkat

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan memberatkan rakyat kecil.

Aji Raping, sapaan, menuturkan kesulitan paling dirasakan oleh rakyat kecil yang memiliki banyak tanggungan.

Utamanya, seorang kepala keluarga yang memiliki lima orang lebih tanggungan. Raping menilai, keputusan pemerintah pusat ini tidak tepat dalam meningkatkan iuran BPJS 100 persen.

Baca: Video Syur Mirip Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Viral di Media Sosial WhatsApp, Ini Reaksi Gisel

"Kenaikan iuran BPJS 100 persen ini kasihan bagi masyarakat kecil," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (30/10/2019).

"Bayangkan jika rakyat kecil yang memiliki tujuh hingga 8 orang anggota keluarga. Penghasilan yang rendah tidak bisa tutupi iuran perbulan," bebernya.

Oleh karena itu, katanya, persoalan tersebut mesti dicarikan solusi bersama melalui kebijakan kenaikan iuran BPJS ini.

Baca: Resmi Jadi Devisa, ini Target Bank Sulselbar

Kedua, kata Raping, ia berharap adanya peningkatan layanan kesehatan melalui peningkatan iuran BPJS kesehatan.

Legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, pelayanan kesehatan selama ini belum optimal melalui kepesertaan BPJS kesehatan.

"Pelayanan harus diperbaiki. Contohnya pasien yang berobat ke rumah sakit besar, mestinya diberi kebijakan tanpa rujukan kalau sudah darurat," bebernya.

Baca: VIDEO: Makan Bersama di Masjid Cara ASN Luwu Timur Jaga Silaturahmi

"Saya lihat juga bahkan ada masyarakat kadang harus beli obat sendiri. Termasuk pasien lambat dapat kamar jika rawat inap," imbuhnya.

Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca: Ketua DPRD Sulbar Sesalkan Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca: Pelatih PSM Lindungi Pemain, Darije: Tidak Ada Seorang Marah Terhadap Mereka

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca: Dianiaya di Pasar Katangka, Kakek Rasyid Meregang Nyawa

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Tindakan DPRD Makassar?

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harusnya tak dilakukan sebelum sistemnya diperbaiki.

"Harusnya ini sistem yang diperbaikan dulu, jaminan atas kualitas pelayan, nanti setelah semuanya bagus barulah dinaikan tarif," tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar itu kepada Tribun Timur di ruang komisi D, Rabu (30/10/2019).

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Makassar

BERITA TERBARU Skandal Video Syur Mirip Gisel Viral, Mantan Gading Marten Bawa Bukti-bukti ini

Anak Buah Nadiem Makarim Bikin Heboh Twitter, Suplai 2 Kaleng Lem Aibon Buat Murid SD, Untuk Apa?

Wahab pun memastikan akan mengundang pihak BPJS Kesehatan Makassar Sabtu (2/11/2019). Tujuannya untuk menayakan sejauhmana data diri peserta BPJS di Kota Makassar.

"Insya Allah, Sabtu ini jam 13.00 wita akan rapat RDP dengan BPJS  Makassar di ruang paripurna," jelas Wahab.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dua kali lipat dari sekarang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Makassar

BERITA TERBARU Skandal Video Syur Mirip Gisel Viral, Mantan Gading Marten Bawa Bukti-bukti ini

Anak Buah Nadiem Makarim Bikin Heboh Twitter, Suplai 2 Kaleng Lem Aibon Buat Murid SD, Untuk Apa?

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tertulis tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020.(zis)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved