Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Naik, Suhada: Harusnya Kualitas Pelayanan Juga Bagus, Tak Seperti Sekarang

"Ini memang agak memberatkan walaupun itu kenaikan BPJS dikenakan kepada PBPU dan bukan pekerja," ungkap Suhada kepada Tribun, Rabu (30/10/2019).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
abdul azis
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Makassar Andi Suhada Sappaile. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Andi Suhada Sappaile, menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberatkan rakyat.

"Ini memang agak memberatkan walaupun itu kenaikan BPJS dikenakan kepada PBPU dan bukan pekerja," ungkap Suhada kepada Tribun, Rabu (30/10/2019).

PBPU adalah singkatan dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Ketua DPRD Makassar Sebut Iuran BPJS Kesehatan Cuma Bebani Rakyat

VIDEO: Pemkot Makassar dan Mindanao Development Autority Filipina Pertemuan Bisnis Bareng UMKM

Legislator Demokrat DPRD Sulsel Sayangkan Pemerintahan Jokowi Naikan Iuaran BPJS

Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan bukan pekerja naik dua kali lipat dari sekarang.

"Kenapa demikian? Karena biar bagaimana pun semua ada imbasnya dengan kenaikan iuran tersebut. Apalagi kenaikannya hingga 100 persen," ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar itupun berharap kepada pemerintah, untuk meninjau kembali kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.

"Kalaupun sudah menjadi ketentuan harus dibarengi dengan kualitas pelayanan yang bagus, tidak seperti sekarang. Dimana-mana dianggap sebelah mata penggunan BPJS dibanding yang memakai fasilitas umum," katanya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dua kali lipat dari sekarang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

10 Potret Liza Adiyta, Penyanyi yang Diduga Terlibat Skandal Terekam Ngamar Bareng Atta Halilintar

Daftar Jenderal yang Pernah Dilarang Masuk Amerika Serikat, Prabowo Subianto Masuk Daftar Hitam

Sampah Masih Jadi Masalah Besar di Masamba Luwu Utara, Padahal Incar Piala Adipura

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tertulis tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved