Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Demokrat DPRD Sulsel Sayangkan Pemerintahan Jokowi Naikan Iuaran BPJS

Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
abd azis/tribuntimur.com
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Selle KS Dalle 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Selle Ds Dalle, sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS.

Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

10 Potret Liza Adiyta, Penyanyi yang Diduga Terlibat Skandal Terekam Ngamar Bareng Atta Halilintar

Iuran Naik 100 Persen, Begini Suasana Kantor BPJS Kesehatan Gowa

Daftar Jenderal yang Pernah Dilarang Masuk Amerika Serikat, Prabowo Subianto Masuk Daftar Hitam

"Ini sangat disayangkan pemerintahan Jokowi periode kedua ini memilih jalan pintas untuk mendapatkan dana segar dengan menaikkan iuran BPJS," kata Selle Ds Dalle.

Politisi Demokrat itu mengaku, kenaikan ini tentu sangat memberatkan bagi masyarakat miskin khususnya yang tidak masuk kelompok Penerima Iuran bantuan (PBI).

Selain itu, kebijakan pemerintah juga memaksa pemerintah daerah untuk menghitung ulang, dalam artian menambah alokasi anggaran PBI yang ditanggung oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Payah ini pemerintahan Jokowi kalo terkait pemenuhan hak dasar bidang kesehatan menggalang dana, hanya bertumpu pada masyarakatnya sendiri;" tegasnya.

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved