Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Makassar Sebut Iuran BPJS Kesehatan Cuma Bebani Rakyat

Ketua DPRD Makassar Sebut Iuran BPJS Kesehatan Cuma Bebani Rakyat. Dulu sajaasa-rasanya berat apalagi kalau dinaikkan lagi tentu lebih memberatkan

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo 

Ketua DPRD Makassar Sebut Iuran BPJS Kesehatan Cuma Bebani Rakyat

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Rudianto Lallo menyatakan, kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menambah beban hidup masyarakat.

"Saya harus lihat dulu seperti apa aturan barunya, tetapi melihat kondisi masyarakat hari ini memang kenaikan BPJS Kesehatan beratkan masyarakat," kata RL akronim namanya di Rujab Ketua DPRD, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Rabu (30/10/2019).

Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan tersebut menambahkan, dulu saja rasa-rasanya berat apalagi kalau dinaikkan lagi tentu lebih memberatkan lagi.

Baca: Siapa Calon Kapolri Idham Azis Pengganti Tito Karnavian? Pernah Buru Tommy Eks Ipar Prabowo Subianto

Baca: Selain Putri Anggota TNI Peluk, Temani Mayat Ibunya di Makassar, Ada Juga Bayi 7 Bulan di Surabaya

Baca: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN

Meski demikian, RL percaya atas keputusan dari pusat berpihak pada rakyat.

Menurutnya, pemerintah punya pertimbangan untuk kesejahteraan rakyat.

"Jadi kita berharap ini tidak terjadi karena ini membebani masyarakat. Justru kita berharap kondisi negara kita makin baik," katanya

"Saya melihat tanda-tandanya baik karena semua pihak dari dulunya ada oposisi sekarang ini bersatu dalam satu kabinet. Biasanya negera kondusif, kalau kondusif, maka yakin dan percaya ekonomi kita akan baik," jelas RL.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dua kali lipat dari sekarang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tertulis tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Laporan Wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved