Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Paud Bone Dilimpahkan ke Kejari

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia 

Keempatnya, mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati.

Erniati merupakan istri Wakil Bupati Bone.

Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

"Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya ada empat tersangka, mantan Kabid Paud, Kasi Paud, Pegawai Paud, dan Masdar," kata Yudhiawan dikonfirmasi baru saja.

Kombes Pol Yudhiawan Wibisono memberi keterangan pers
Kombes Pol Yudhiawan Wibisono memberi keterangan pers (Justang/ Tribun Bone)

Sebelumnya, tim gabungan tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Sulawesi Selatan dan Polres Bone melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Bone, Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, Rabu (18/9/2019).

Tak hanya itu, pantauan Tribunbone.com, mereka tim gabungan juga menggeledah rumah Jabatan Wakil Bupati Bone yang beralamat di Jl WR. Monginsidi, Watampone.

Penggeledahan dikawal ketat sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap ketat di sekitar pagar rujab.

Pagar depan rumah dinas wabup Bone juga ditutup.

Penggeledahan ini ditengarai lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD yang tengah ditangani polisi.

Isteri Wabup Bone Ambo Dalle, Erniati diketahui mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan(Disdik) Bone.

Awal tahun 2019, Erniati sudah memasuki pensiun dari aparatur sipil negara(ASN).(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved