3 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Paud Bone Dilimpahkan ke Kejari
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Tiga berkas tersangka dugaan korupsi Paud Dinas Pendidikan Bone sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Ketiganya adalah berkas Kasi Paud Sulastri, pegawai Paud Ikhsan, dan Masdar.
Namun dari empat tersangka, berkas Kabid Paud, Erniati belum dilimpahkan.
Baca: Profil Kapolri Komjen Idham Azis, Foto Cantiknya Fitri Handari Sang istri, Kehebatan Anak, Masa Lalu
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut.
Bahwa pelimpahan tersaangka kasus paud sudah dilakukan sejak Selasa, 29 Oktober kemarin.
"Betul, sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin, ada tiga berkas tersangka dari empat tersangka," kata Andi Kurnia, Rabu (30/10/2019).
Baca: Syahrul Yasin Limpo Minta Penyuluh Dorong Gerakan Pembangunan Pertanian
"Ketiganya yakni Sulastri, Ikhsan, dan Masdar," kata Andi Kurnia.
Belum diketahui alasan berkas Kabid Paud Bone belum dilimpahkan.
Aparat kepolisian dikonfirmasi soal Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun juga belum merespons.
Baca: Faisal Oddang dan Peradaban Manusia Bugis
Sebelumnya, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).
Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.
Baca: Pusat Bahasa UINAM Motivasi Mahasiswa Lanjut Studi ke USA
Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga istri Wabup Bone, Ambo Dalle.
Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka.
Baca: DPRD Mamasa Nilai Alasan Keterlambatan Gaji Honorer RSUD Kondosapata Tidak Masuk Akal
Mantan Kabid PAUD Bone Ditetapkan Tersangka
Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).
Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.
Dikabarkan akan Dirilis 2020, Spesifikasi iPhone SE 2 Disebut-sebut Setara iPhone 11, Harganya?
Kalah Lagi, Manchester City Belum Menyerah Perebutkan Piala Liga Inggris
Kemah Bela Negara Dandim 1419 Enrekang Ajak Warga Lakukan ini untuk Bangsa, Anda Mau?
Tutup Kemah Bela Negara, Dandim 1419 Enrekang Ajak Masyarakat Tumbuhkan Sikap Rela Berkorban
Gempa Bumi Hari ini Masih Terus Guncang Ambon, Warga Dihantui Hoaks Tsunami Dahsyat 9 Oktober