Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Sikat Lipu Polres Pelabuhan Makassar Ringkus 3 Pelaku Curanmor, 1 DPO Setahun

Ketiga pelaku Andriantor alias Andri (34) dan Briya SV Kadmaer alias Briang (20) dan Sofyan alias Piyan (31).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Konfrensi pers yang dipimpin Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Muari di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (29/10/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar, meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Ketiga pelaku Andriantor alias Andri (34) dan Briya SV Kadmaer alias Briang (20) dan Sofyan alias Piyan (31).

Ketiganya ditangkap dalam operasi Sikat Lipu 2019 Polres Pelabuhan Makassar yag berlangsung selama dua pekan.

Penangkapan ketiganya diungkap ke publik melalui konfrensi pers yang dipimpin Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Muari di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (29/10/2019) siang.

Lagi, M Rahmat Tak Masuk Line Up Lawan Bhayangkara FC

3 Hari Bersama Mayat Ibunya Dalam Kamar Kos Terkunci, Begini Cara Angel Bertahan Hidup

DIREKAM & VIRAL Video Kejadian Janggal di Tol Cipularang, Humas Jasamarga Angkat Bicara

"Mereka ini merupakan residivis. Andri bersama Sofyan pernah melakukan pencurian motor di sekitar JNT (Jl Tentara Pelajar).

Sedangkan, Briang pelaku Curanmor juga TKP-nya jalan Sabutung Baru," kata Kompol Muari.

Muari menyebut, Andri dan Piyan merupakan target operasi (TO) lantaran telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi berbeda. Sedangkan, Briang berstatus non TO.

"Jadi total ada tiga yang kita amankan dalam operasi ini. TOnya dua (Andri dan Piyan) non TOnya satu (Briang)," ujar Muari.

Lagi, M Rahmat Tak Masuk Line Up Lawan Bhayangkara FC

3 Hari Bersama Mayat Ibunya Dalam Kamar Kos Terkunci, Begini Cara Angel Bertahan Hidup

DIREKAM & VIRAL Video Kejadian Janggal di Tol Cipularang, Humas Jasamarga Angkat Bicara

Andri target operasi polisi lantaran bertatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun.

Saat ditangkap, Andri pun dilumpuhkan polisi dengan timah panas lantaran dianggap mencoba kabur.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dengan sangkaan pasal 363 ayat (1) ke 4e Subsidaer pasal 362 KHUP Pidana. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved