Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istrinya Dibunuh di Barombong, Hasan Minta Keadilan

Menurut Hasan, apa yang telah dilakukan Jumalang kepada istrinya dan anaknya, merupakan perbuatan yang sangat keji.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Suami Mariani korban pembunuhan di Barombong, Hasan (46) saat berada di Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lanjutan sidang pembunuhan Mariani di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, akan kembali digelar, Rabu (30/10/2019) sore.

Sidang pembunuhan seorang ibu rumah tangga (Irt) asal Barombong Makassar ini, selalu menjadi perhatian di PN Makassar.

Pasalnya, saat sidang selalu ricuh. Karena keluarga korban mendesak agar terdakwa Jumalang dihukum penjara seumur hidup.

Baca: Sudah 3 Hari Meninggal & Nyaris Dikremasi, Wanita Hidup Lagi Seusai Disentuh Suaminya, Kok Bisa?

Suami Mariani, Hasan (46) berharap agar Hakim berlaku adil, dengan menghukum terdakwa Jumalang sesuai perbuatanya.

"Saya dan keluarga menuntut keadilan, terdakwa harus dihukum seumur hidup," tegas Hasan, Selasa (29/10/2019) sore.

Menurut Hasan, apa yang telah dilakukan Jumalang kepada istrinya dan anaknya, merupakan perbuatan yang sangat keji.

Baca: Amir Baso Warga Jl Kacong Dg Lalang Makassar Aniaya Pensiunan PNS Hingga Kritis

"Istri (Mariani) saya itu ditikam enam kali hanya gara-gara warisan, anak (Rian) saya juga tapi selamat," ungkap Hasan di PN.

Diketahui, Jumalang menyerang korban Mariani dan anak korban, Rian (15) saat kejadian di Barombong, 26 Maret 2019.

Saat kejadian, Jumalang menusuk korban Mariani dan Rian memakai pisau. Mariani meninggal dunia, sedangkan Rian kritis.

Baca: FOTO: Karebosi Condotel Promo Berenang Berdua Gratis Pizza

Sebalumnya itu, Rabu (23/10). Hasan dan beberapa keluarganya itu gemparkan ruang sidang utama, saat pembacaan tuntutan.

Hasan mengamuk karena saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan terdakwa.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Jumalang dihukum 14 tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Baca: Buka-bukaan Melly Yunida Ibu Putri Amelia, Ungkap Pekerjaan Anaknya, Rencana, hingga Teman Serumah

Mendengar itu, Hasan pun berontak dan memukul-mukul pagar pembatas peserta dengan Hakim, Jaksa dan juga terdakwa.

"Pokoknya saya tidak terima dengan itu, dia menikam istri saya sampai meninggal," teriak Hasan saat sidang sedang digelar.

Mendengar itu, Jaksa pun menghentikan pembacaan tuntutan itu. Hakim kemudian mengetuk palu menunda sidang itu.

Baca: FOTO: Komisi D DPRD Makassar Sidak di SMPN 40 Pasca Kasus Baju Batik

Kronologi Youtuber Makassar Tewas di Barombong Gowa, Saksi: Truk Menyalip

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved