Ini Skala Prioritas Program Pembangunan Pemkab Mamasa Tahun 2020
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Bappelitbang Mamasa, Gusty Hermawan saar dikonfirmasi Selasa (29/10/2019) siang tadi.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
Ia menjelaskan, asumsi ruas jalan yang diusulkan kala itu, yakni dari arah Pattana tembus ke arah Manipi, seterusnya tembus ke arah Tanah Toraja Sulawesi Selatan.
"Jadi ruasnya itu Bukan ke Kecamatan Tabang. Kalau Pana - Tabang masih dibiayai APBD Kabupaten," jelasnya saat ditemui, Selasa (29/10/2019) siang.
Menurutnya, untuk ruas jalan Tabone-Nosu-Pana ke arah Manipi, Pemda telah mengusulkan pengalihan.
Bahka kata dia, pemerintah provinsi sudah mengalokasikan dana APBD untuk berbaikan di beberapa titik di ruas jalan itu.
Lebih jauh Gusty menjelasjan, saat diusulkan, ruas jalan itu sebagai jalan strategis provinsi.
4 LINK Live Streaming Liga 1 2019 Bhayangkara FC vs PSM - Nonton Gratis Live Vidio.com Live Ochannel
VIDEO: Dosen UNM Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara
Maju Calon Wali Kota Makassar, None Ingin Wakilnya Pendatang Baru
Namun berdasarkan regulasi, tidak ada istilah jalan strategis, yang ada itu, jika diusulkan perubahan status, ke provinsi, maka statusnya jalan provinsi, bukan strategis provinsi.
"Yang ada itu kewenangan kabupaten, provinsi, atau kewenangan pusat," tandasnya.
Gusty lanjut berujar, untuk pelimpahan penuh ke pihak provinsi, kekinian, sudah dalam proses.
Kata dia, tidak serta merta diminta oleh provinsi untuk dilakukan perubahan status, maka akan langsung jadi.
Tetapi ia jelaskan, masih ada aturan main yang harus dilalui.
Namun kembali ia tekankan, sebagai bukti keseriusan Pemprov mengambil alih status jalan itu, maka sudah beberapa kali mendapat alokasi dana.
"Kalau tidak salah sudah lebih 10 milliar rupiah APBD yang dialokasikan," ujarnya.
Hanya saja lanjut dia, keterbatasan anggaran yang menyebabkan sehingga pembangunan ruas jalan tersebut terhambat.
Tetapi yang pasti bahwa usulan itu sudah dilakukan, dan tinggal menunggu persetujuan dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan.
Gusty mengakui bahwa alasan pemda berniat mengalihkan kewenangan jalan itu ke provinsi, karena keterbatasan anggaran.
Sehingga, jika alasan yang sama Pemprov tidak mampu menyelesaikan persoalan itu, maka sudah sepantasnya kewenangan itu dilimpahkan ke pemerintah pusat.
Laporan wartawan @sammy_rexta
angganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: