Terungkap, Pengusaha Asal NTB Pakai Jasa Prostitusi Artis Online PA, Sudah Bayar DP Rp 13 Juta
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengguna jasa prostitusi PA (23), adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.
"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) adalah seorang pengusaha kelahiran NTB," ungkap Kombes Barung.
Pecinta Motor CB Berkumpul di Wajo, Ini Agendanya
Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping, Begini Pesan Kadis PMD Sulsel
Hasil Kualifikasi MotoGP Australia 2019, Maverick Vinales Pole Position, Live Streaming Trans 7
Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA diduga salah satu Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016.
Walau demikian, Kombes Frans Barung, mantan Kabid Humas Polda Sulsel tahun 2016-2017 ini belum mau membenarkan.
"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.
Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.
PA diduga Putri Amelia ini ditangkap tim Jatanras Polda Jatim, bersama mucikari J disebuah hotel di Batu, Malang, malam.
Terduga YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.
Berikut Prakiraan Cuaca Luwu Utara Hari Ini Minggu (27/10/2019)
Mucikari J Tersangka Prostitusi Artis, Polisi Sita Pakaian Dalam, Alat Kontrasepsi, dan Barang Ini
Pengumuman Pendaftaran CPNS 2019 Molor, Harusnya 25 Oktober, Lalu Kapan CPNS 2019 Diumumkan?
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.
Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.
"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan, dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur