Mucikari J Tersangka Prostitusi Artis, Polisi Sita Pakaian Dalam, Alat Kontrasepsi, dan Barang Ini
Tersangka J merupakan mucikari dari PA (23) salah satu terduga artis atau publik figur, diduga eks Putri Pariwisata 2016.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan mucikari prostitusi online, J (51) sebagai tersangka, Sabtu (27/10) malam.
Tersangka J merupakan mucikari dari PA (23) salah satu terduga artis atau publik figur, diduga eks Putri Pariwisata 2016.
Tim penyidik juga mengamankan barang bukti saat dibekuk, Jumat (25/10) malam.
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini, Tak Ada Pertandingan Barcelona Vs Real Madrid
Prediksi Cuaca Minggu (27/10/2019), Sulbar Berpotensi Diguyur Hujan Hingga Sore Nanti
Pengumuman Pendaftaran CPNS 2019 Molor, Harusnya 25 Oktober, Lalu Kapan CPNS 2019 Diumumkan?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengaku barang bukti yang disita berupa uang tuna Rp 11 juta.
Lalu, 2 buah pakaian dalam, BH, 1 buah kondom bekas pakai, 1 unit HP, 2 buah ATM, 2 bukti transfer, 2 bill kamae Hotel, dan 1 Sprei.
"Bukti ini yang jadi dasar penetapan J ini tersangka," ungkap Barung saat ia berada di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.
Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.
"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.
Ingin Nikmati Malam Minggu, 38 Pengendara Ditilang di Mamasa
VIDEO; Putri Pariwisata 2016 Terlibat Prostitusi Online? Ini Kata Kombes Barung Mangera
Kombes Barung Sebut Mucikari Prostitusi Online Artis di Jatim Sudah Tersangka
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan, dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Jadi yang bersangkutan mucikari J ini diancam dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara," ujar Barung.
Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.
Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA diduga salah satu Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016.
Terkait penetapan tersangka mucikari J, Kombes Barung mengaku, kasus dinamis, dan dimungkinkan ini ada tersangka lagi.
"Kasus ini dinamis, setiap kasus itu ada dinamikanya. Jadi sementara terus kami dalami terus soal PA," tambah Barung.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Jatim mengamankan mucikari J dan Pa. Sementara pengguna masih buronan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur