Sempat Buron, Kejari Bantaeng Eksekusi Mantan Direktur Perusda di Lapas Makassar
Pelaku tindak pidana korupsi yang dieksekusi yakni mantan Direktur Perusda Baju Minasa Kabupaten Bantaeng Nurhadi Samad SE Bin Abdul Samad di Lapas Ke
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBABTAENG.COM, BANTAENG -Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil melakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan pelaku tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum.
Pelaku tindak pidana korupsi yang dieksekusi yakni mantan Direktur Perusda Baju Minasa Kabupaten Bantaeng Nurhadi Samad Bin Abdul Samad di Lapas Kelas 1 Makassar.
Mantan Bupati Sidrap RMS dan 2 Anak Muda Jadi Saksi Syahrul Yasin Limpo Jadi Menteri
Suhu Udara di Rongkong Luwu Utara Hari Ini Hanya 11 Derajat Celcius
Sebut SYL Pengalaman di Pertanian, Ketua ISMI Sulsel Yusran Paris Usul Kembangkan Organic Farm
BREAKING NEWS: Irmayanti Sultan Resmi jadi Plt Bank Sulselbar
3 Hektare Lahan di Galonta Enrekang Terbakar, Diduga Karena Puntung Rokok
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Bantaeng Budi Setyawan melalui rilisnya, Jumat (25/10/2019) siang.
Eksekusi mantan direktur Perusda Baju Minasa itu dipimpin langsung kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budiman Abdul Karib, S.H.
" Perkara ini disidangkan di PN Tipikor Makassar sejak tahun 2014 yang mana dalam putusannya PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Budi.
"Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 Juta subsidiair 5 bulan, uang pengganti Rp. 205.981.700,00 subsidiair 6 bulan," tuturnya.
Hingga akhirnya turun putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor 1970 K/Pidsus/2018 tanggal 14 Januari 2019.
"Terdakwa sudah sejak lama dipantau oleh Tim Kejaksaan dan diketahui mempunyai banyak tempat tinggal," pungkasnya.
"Diantaranya Jl Pemuda Bantaeng, Kelapa Gading Jakarta Utara, Lubang Buaya Jakarta Timur dan Rawa Mangun Jakarta Timur," tegasnya.

Lanjut Kasi Intel Kejari Bantaeng, atas negosiasi yang difasilitasi oleh keluarga terdakwa akhirnya mau menyerahkan diri untuk dieksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar.
"Perkara tersebut adalah terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan dana penyertaan modal untuk pupuk kelompok tani di Kabupaten Bantaeng Tahun 2009," tutupnya. (TribunBantaeng.com)
Laporan Wartawan TribunTimur.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur