Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FTMI Resmi Dibuka di IAIN Palopo

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Kabid Pengembangan Sumber Daya Parawisata Provinsi Sulawesi

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
hamdan/tribunpalopo.com
Festival Teater Mahasiswa Indonesia (FTMI) resmi dibuka di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palopo, Kamis (24/10/2019) malam 

Berikut daftar pengakuan pelaku dalam melakukan pencurian, yakni telah mengambil uang celengan sebanyak Rp1.500 ribu rupiah di Masjid Tonrangeng, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Selain itu ia juga pernah membobol kios di Jl Jompie, dan mengambil uang Rp 200 ribu rupiah dan 7 bungkus Rokok. Mengambil uang celengan Masjid Lemoe Rp 100 ribu rupiah, mengambil 2 tabung gas di Jl Laupe, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, mencuri 2 tabung gas, di gardu yg berada di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang.

Uang celengan masjid Rp 100 ribu rupiah di Jl Laupe, Kecamatan Soreang. Mengambil uang celengan masjid Rp 70 ribu rupiah, di BTN Lapadde Mas Kecamatan Soreang. Mengambil 7 box rokok di Jl Jendral A Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Mengambil 1 tabung gas di dekat Kampus Umpar, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Mengambil uang masjid Rp 50 ribu rupiah, di Jl Bambu Runcing, Kecamatan Bacukiki.

Mengambil Ayam di Jl Kebun Sayur sebanyak 10 ekor. Mencuri pakaian 4 pasang, yang dijemur korban di Jl Bulu Nipong.

Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, bersama pencuri spesialis celengan Masjid, Syamsul Bahri (27), Kamis (17/10/2019).
Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, bersama pencuri spesialis celengan Masjid, Syamsul Bahri (27), Kamis (17/10/2019). (Humas Parepare)

Dan mengambil isi celengan yang disimpan di duburan,  Rp 60 ribu rupiah, di Kecamatan Soreang, Bulu Nippong.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, celengan Masjid yang isinya telah di ambil oleh pelaku, dua tabung gas, dan satu mesin pengisap debu.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved