TRIBUN WIKI
Warganet Gaungkan 'WeWantSUSI' hingga Trending, Ini Gebrakan Susi Pudjiastuti Selama Jadi Menteri
Warganet Gaungkan 'WeWantSUSI' hingga Trending, Ini Gebrakan Susi Pudjiastuti Selama Jadi Menteri
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Bukan Susi namanya jika tidak konsisten dengan rencana yang sudah diucapkan. Selama dua hari, tanggal 19 dan 20 Oktober 2015, sebanyak 12 kapal ditenggelamkan di tiga wilayah berbeda, yakni di Pontianak, Batam, dan Aceh.
Penenggelaman kapal maling ikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
5. Aturan perlindungan HAM pekerja sektor kelautan dan perikanan
Pada 10 Desember 2015, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 35 Tahun 2015.
Ini merupakan aturan perlindungan hak asasi manusia (HAM) pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
Susi mengeluarkan aturan ini lantaran sadar betul sektor kelautan dan perikanan sangat rentan tindak pelanggaran HAM.
Pada tahun ini, misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan membongkar kasus PT Pusaka Benjina Resources di Kepulauan Aru, Maluku.
Berdasarkan hasil wawancara dengan para pekerja di perusahaan itu, kuat terindikasi, praktik perbudakan terjadi terhadap nelayan kapal perikanan yang dioperasikan perusahaan tersebut.
6. PDB Perikanan Meningkat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mencatatkan kenaikan pada nilai PDB Perikanan di triwulan II 2019 yang dilaporkan pada September lalu.
Kenaikan itu mencapai Rp 62,24 triliun dibanding triwulan II 2018 sebesar Rp 58,58 triliun.
Pencapaian tersebut memberikan kontribusi PDB perikanan Triwulan atas dasar harga berlaku tahun 2014-2018 terhadap PDB nasional dengan rata-rata sebesar 2,60 persen.
Persentase ini meningkat dari rata-rata tahun 2014 sebesar 2,32 persen. Hal tersebut menunjukkan, ada peningkatan nilai tambah yang mencerminkan peningkatan income para pelaku sektor perikanan secara rata-rata.
7. Gagalkan Penyelundupan Hasil Laut
Tidak hanya itu, Susi kerap punya andil dalam penggagalan penyelendupan hasil laut RI yang peredarannya sudah dilarang pemerintah.