Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kedai-kedai Kontainer di Padduppa Ilegal, Dewan Pertanyakan Kebijakan Amran Mahmud

Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bantaran Sungai Cenranae tersebut disulap menjadi kawasan kuliner di awal pemerintahan Bupati Wajo, Amran Mahmud.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Kedai-kedai di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bantaran Sungai Cenranae, Padduppa, Sengkang, Kabupaten Wajo. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Keberadaan 'Kampung Kontainer' di kawasan Padduppa, Sengkang, Kabupaten Wajo ilegal.

Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bantaran Sungai Cenranae tersebut disulap menjadi kawasan kuliner di awal pemerintahan Bupati Wajo, Amran Mahmud.

Terlebih, tak ada regulasi atau izin maupun rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang (BBWSPJ) terkait alih fungsi lahan tersebut.

Salah satu anggota DPRD Wajo, Mustafa mempertanyakan 'kebijakan' Pemerintah Kabupaten Wajo yang mengomersialisasikan kawasan RTH.

BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan Busuk Dalam Rumah di BTN Axuri Mamuju

VIDEO: AGH Sanusi Baco Bawakan Tausiyah Peringatan Hari Santri Nasional di Maros

Dua Warga Palopo Dipergoki saat Pesta Sabu di Kamar Kost

"Apakah itu ada izinnya? Adakah rekomendasi dari Balai untuk pemanfaatan area tersebut," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (22/10/2019).

Menurutnya, Amran Mahmud sebaiknya meninjau ulang kebijakannya.

Terlebih, keberadaan kedai-kedai di pinggir sungai tersebut melanggar Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pada pasal 19 disebutkan, setiap orang dilarang, a. menguasai dan memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin pemerintah, pemerintah daerah, atau pejabat yang berwenang.

Dan b. mendirikan bangunan dan sarana apapun pada fasilitas umum pemerintah daerah kecuali atas izin pejabat yang berwenang.

"Itu baru soal regulasi yang dilanggar, belum melihat dampak lingkungan yang diakibatkan, hal ini perlu sejumlah kajian teknis," kata anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dirinya berharap, agar soalan tersebut tak berlarut-larut, mengingat kian hari kawasan tersebut kian dipadati kedai, sebaiknya Pemda Wajo mengambil langkah taktis.

"Mengingat sudah banyak di situ bangunan semi permanen, maka antisipasi pemerintah, yakni mempertegas Perda nomor 16 itu. Atau mempertegas dengan Perbup soal izin tersebut. Itu pun perlu ditata, mesti melibatkan dewan juga," katanya.

BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan Busuk Dalam Rumah di BTN Axuri Mamuju

VIDEO: AGH Sanusi Baco Bawakan Tausiyah Peringatan Hari Santri Nasional di Maros

Dua Warga Palopo Dipergoki saat Pesta Sabu di Kamar Kost

Diketahui, ada puluhan kedai kuliner di kawasan pinggiran Sungai Cenranae di Padduppa.

Bahkan, kedai-kedai tersebut dipoles dan dipercantik sedemikian rupa, dilakukan penyemenan dan pondasi di bantaran sungai untuk menunjang keindahan kedai-kedai.

Sementara, aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin secara tegas menyebutkan, mengubah fungsi RTH sangat tidak dibolehkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved