Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga dan Walhi Sulsel Somasi BTN Cakra Hidayat di Gowa, Ada Apa?

Somasi terdebut dikakukan karena dinilai pembangunan BTN itu tidak sesuai pada perencanaan lingkungan baik dan sehat.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Warga Perumahan Cakra Hidayat Residence dan Walhi Sulsel menggelar konferensi Pers di Warkop AJI. 

"Semua hewan itu keluar, kita tahu rumah subsidi. Tapi masa persoalan itu lalu tidak diperhatikan hak konsumen," lanjut Siti.

Dengan itu, aktivisi Wqlhi Sulsel meminta kepada Kementeriam PUPR agar kembali lagi mengevaluasi BTN Cakra Hidayat.

Pihak Walhi sudah melakukan investigasi dan kajian ruang, dan ditemukan ternyata bangunan BTN berdiri diatas persawahan.

Tentunya, secara topografinya bangunan yang berdiri diatas persawahan pastinya rendah. Sehingga hujan, akan ada banjir.

Untuk itu, wajar jika warga di Perumahan BTN Cakra Hidaya minta agar developer bisa membangun tanggul disekitar BTN.

Staf Advokasi Walhi Sulsel, Tabirul Haq (23) menyebutkan, pihak developer telah melanggar UU tentang Lingkungan Hidup.

"Termaksud undang-undang perlindungan konsumen. Kami tentu akan menempuh jalur hukum jika perlu," kata Tabirul. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved