Warga dan Walhi Sulsel Somasi BTN Cakra Hidayat di Gowa, Ada Apa?
Somasi terdebut dikakukan karena dinilai pembangunan BTN itu tidak sesuai pada perencanaan lingkungan baik dan sehat.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
"Semua hewan itu keluar, kita tahu rumah subsidi. Tapi masa persoalan itu lalu tidak diperhatikan hak konsumen," lanjut Siti.
Dengan itu, aktivisi Wqlhi Sulsel meminta kepada Kementeriam PUPR agar kembali lagi mengevaluasi BTN Cakra Hidayat.
Pihak Walhi sudah melakukan investigasi dan kajian ruang, dan ditemukan ternyata bangunan BTN berdiri diatas persawahan.
Tentunya, secara topografinya bangunan yang berdiri diatas persawahan pastinya rendah. Sehingga hujan, akan ada banjir.
Untuk itu, wajar jika warga di Perumahan BTN Cakra Hidaya minta agar developer bisa membangun tanggul disekitar BTN.
Staf Advokasi Walhi Sulsel, Tabirul Haq (23) menyebutkan, pihak developer telah melanggar UU tentang Lingkungan Hidup.
"Termaksud undang-undang perlindungan konsumen. Kami tentu akan menempuh jalur hukum jika perlu," kata Tabirul. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: