Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Kembalikan Berkas Perkara Pungli Mantan Camat Simbang, Ada Apa?

Ditambahkan Afrisal, berkas perkara dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah yang melilit Hatta, secepatnya harus segera dipenuhi oleh penyidik.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribun-timur.com
Penetapan tersangka eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros mengembalikan berkas perkara mantan Camat Simbang, Muhammad Hatta kepada penyidik.

Berkas perkara dikembalikan ke penyidik, karena JPU menilai berkas tersebut belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal.

Baca: FOTO: Pemeran dan Kru Film Ati Raja Kunjungan ke Redaksi Tribun Timur

"JPU menyimpulkan kalau berkas perkara belum lengkap jadi berkas P18 dan P19, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com, Senin (21/10/2019).

Tahap selanjutnya, kata Afrisal, menunggu penyidik memenuhi petunjuk dari JPU.

Baca: FOTO: Gojek Hadirkan Bengkel Belajar Mitra (BBM) di Bikin Bikin Nipah Mal

"Penyidik segera melengkapi berkas perkaranya, sesuai petunjuk JPU," ujarnya.

Ditambahkan Afrisal, berkas perkara dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah yang melilit Hatta, secepatnya harus segera dipenuhi oleh penyidik.

"InsyaAllah saya push terus, biar cepat penyidik menyelesaikan berkasnya," tutur Afrisal.

Baca: VIDEO: Kejari Wajo di Demo Kasus Korupsi Puskesmas, Ini Jawaban Jaksa

Terpisah, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.

"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.

Baca: FOTO: Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Diklat Penyusunan Lpj Pengurus Angkatan ke II

Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).

Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.

Sekadar diketahui, Hatta sudah sebulan lebih menyandang status tersangka oleh Kejari Maros.

Baca: Gita Spensa SMPN 1 Malili Sabet Juara di Akkarena Marching Band Competition

Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019).

Hatta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjaring OTT bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS bernama Sofyan.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Baca: Di DPRD Jeneponto Jusuf Kalla Masih Wakil Presiden, Ini Penjelasan Sekwan

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Apa Kabar Kasus Dugaan Pungli Bekas Camat Simbang, Ditahan atau Diberi Jabatan?

TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Maros), Muh Afrisal Tuasikal, memastikan proses hukum mantan Camat Simbang, Muhammad Hatta tetap dilanjutkan.

Hatta diketahui sudah lebih sebulan, menyandang status tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah.

Saat ini kata dia, berkas perkara Hatta telah memasuki tahap satu di jaksa penuntut umum (JPU).

Tahap satu merupakan penyerahan berkas perkara dari penyidik ke JPU.

VIDEO: Pengacara Minta Hukuman Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Diringankan

Ayah di Enrekang Tega Gauli Anak Tirinya, Begini Kronologi Hingga Terungkap Perbuatan Bejatnya

Dollah Mando Perintahkan Kepala Puskesmas Maritengae Tangani Warganya yang Lumpuh Otak

"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU. Lanjut, pasti lanjut itu berkasnya," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com, Selasa (15/10/2019).

Afrisal menambahkan, JPU membutuhkan waktu dua pekan, untuk meneliti berkas perkara Hatta.

Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau berkas sudah lengkap, kita lanjut ke tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka ke JPU," ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan Hatta ditahan, Afrisal mengaku tergantung subjektif JPU

"Itu subjektif JPU, saya nggak bisa pastikan ditahan atau tidak. Jangan sampai saya katakan tidak ditahan, tetapi nyatanya ditahan," tuturnya.

Terpisah, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.

"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.

Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).

VIDEO: Pengacara Minta Hukuman Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Diringankan

Ayah di Enrekang Tega Gauli Anak Tirinya, Begini Kronologi Hingga Terungkap Perbuatan Bejatnya

Dollah Mando Perintahkan Kepala Puskesmas Maritengae Tangani Warganya yang Lumpuh Otak

Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.

Sekadar diketahui, Hatta sudah sebulan lebih menyandang status tersangka oleh Kejari Maros.

Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019).

Hatta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjaring OTT bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS bernama Sofyan.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved