Kejari Maros Kembalikan Berkas Perkara Pungli Mantan Camat Simbang, Ada Apa?
Ditambahkan Afrisal, berkas perkara dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah yang melilit Hatta, secepatnya harus segera dipenuhi oleh penyidik.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Hatta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjaring OTT bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS bernama Sofyan.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Baca: Di DPRD Jeneponto Jusuf Kalla Masih Wakil Presiden, Ini Penjelasan Sekwan
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Apa Kabar Kasus Dugaan Pungli Bekas Camat Simbang, Ditahan atau Diberi Jabatan?
TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Maros), Muh Afrisal Tuasikal, memastikan proses hukum mantan Camat Simbang, Muhammad Hatta tetap dilanjutkan.
Hatta diketahui sudah lebih sebulan, menyandang status tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah.
Saat ini kata dia, berkas perkara Hatta telah memasuki tahap satu di jaksa penuntut umum (JPU).
Tahap satu merupakan penyerahan berkas perkara dari penyidik ke JPU.
VIDEO: Pengacara Minta Hukuman Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Diringankan
Ayah di Enrekang Tega Gauli Anak Tirinya, Begini Kronologi Hingga Terungkap Perbuatan Bejatnya
Dollah Mando Perintahkan Kepala Puskesmas Maritengae Tangani Warganya yang Lumpuh Otak
"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU. Lanjut, pasti lanjut itu berkasnya," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com, Selasa (15/10/2019).
Afrisal menambahkan, JPU membutuhkan waktu dua pekan, untuk meneliti berkas perkara Hatta.
Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau berkas sudah lengkap, kita lanjut ke tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka ke JPU," ujarnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan Hatta ditahan, Afrisal mengaku tergantung subjektif JPU
"Itu subjektif JPU, saya nggak bisa pastikan ditahan atau tidak. Jangan sampai saya katakan tidak ditahan, tetapi nyatanya ditahan," tuturnya.