Harap Irjen Pol Laupe Konsisten, LBH Pers Surati Polda Sulsel Soal Kekerasan Tiga Jurnalis
Tim hukum LBH Pers harus menyurati tim Propam Polda, karena perkara kekerasan jurnalis belum ada perkembangannya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Perkara kasus kekerasan tiga jurnalis, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Makassar pun menyurati tim Polda Sulsel.
Tim hukum LBH Pers harus menyurati tim Propam Polda, karena perkara kekerasan jurnalis belum ada perkembangannya.
"Hari ini kita sudah kirim surat itu ke pihak Polda," ungkap Direktur LBH Pers, Fajriani Langgeng, Senin (21/10/2019) siang.
Tim hukum LBH Pers berharap, tim Polda Sulsel dalam hal ini Kapolda Irjen Pol Mas Guntur Laupe bisa konsisten dengan ini.
Video:Pelantikan 5 Pimpinan Definitif DPRD Sulsel
Ingin Kembangkan Pengajaran Bahasa Arab, UIN Makassar Jajaki Kerjasama dengan KJRI Jeddah
TERUNGKAP Maksud Tetty Paruntu Datang ke Istana Negara, Ternyata Bukan Diundang Presiden Jokowi
"Kami berharap kapolda fokus penangan kasus ini, jangan jadi pengabaian tahunan untuk kasus-kasus jurnalis," jelas Fajriani.
Alasan LBH Pers menyurati pihak Polda, karena proses kasus ini dinilai mengendap dan tidak diproses Propam Polda Sulsel.

Alasan Propam melalui surat untuk pihak LBH Pers, karena Propam masih tunggu hasil proses pidana dari Ditreskrimum.
Seperti diketahui, surat yang dikeluarkan Bid Propam ditandatangani Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hotman Sirait.
Video:Pelantikan 5 Pimpinan Definitif DPRD Sulsel
Ingin Kembangkan Pengajaran Bahasa Arab, UIN Makassar Jajaki Kerjasama dengan KJRI Jeddah
TERUNGKAP Maksud Tetty Paruntu Datang ke Istana Negara, Ternyata Bukan Diundang Presiden Jokowi
Sementara keterangan dari Direskrimum Kombes Andi Indra, pihaknya juga tunggu pemeriksaan etik dan disipilin tim Propam.
Diketahui, tiga jurnalis di Kota Makassar mengalami kekerasan aparat keamanan saat demo di DPRD Sulsel waktu lalu.
Waktu itu, pihak aparat keamanan Polda membubarkan massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan, seperti Revisi UU KPK.
Tiga jurnalis, Darwin Fatir, Isak Pasabuan dan M Saiful Rania jadi korban kekerasan, dipukul, ditendang dan dihalangi. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: