Video: Anda Mau Perpanjang SIM? Perhatikan Hal Ini di Layanan SIM Keliling, Gara-gara Ini Ditolak!
Sudah menjadi sebuah atribut utama setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk mantaati peraturan perundang-undangan tentang berlalu lintas di jalan
Penulis: Arif Fuddin Usman | Editor: Arif Fuddin Usman
Kejadian seperti itu memang biasa terjadi, karena ada proses migrasi pengurusan SIM. Seperti asal SIM sebelum diperbarui dari daerah lalu diperpanjang di Makassar.
Baca: Fahri Hamzah Ngakak Lihat Irma Suryani Sebut Rocky Gerung Lebih Dungu dari Jokowi
Baca: Ternyata, Ustad Ahli Arifin Ilham Sudah Kabarkan Kematiannya kepada Dokter Tiga Pekan Sebelum Wafat
Bintara SIM Keliling Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, Bripka Kardian, mengatakan, kondisi itu karena data lama di server komputer asal tidak terkoneksi.
"Seperti punya Pak Usmanuddin ini, SIM lama dari Polres Gowa lalu akan diperpanjang di SIM Keliling, ternyata data lama tidak bisa diakses. Ini mungkin data lama tidak terkoneksi," ujarnya.
Jika terjadi hal begini, Kardian menyarankan untuk mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpras SIM di Polres wilayah terdekat.
Kardian menjelaskan, untuk perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum SIM bersangkutan mati masa berlakunya alias kadaluarsa.
"Sebaiknya dilakukan perpanjanga sebelum mati masa berlaku. Karena kalau sudah habis masa berlaku, harus mengurus seperti baru, proseduralnya," jelasnya.
Kardian juga memberikan imbauan, pada akir Oktober 2019 ini, jajaran kepolisian di seluruh Indonesia akan melakukan operasi besar-besar bertajuk Operasi Zebra 2019.
Untuk itu, semua pengendara kendaraan bermotor diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)
Diatur UU LLAJ
Persyaratan terkait kewajiban memiliki SIM tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nah, jika melanggar UU No 22 tersebut, sesuai dengan Pasal 281, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Kemudian sesuai Pasal 288 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menunjukan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah jika Anda ingin memperpanjang SIM, bisa melakukannya di Layanan SIM Keliling DItlantas Polda sulsel.