Video: Anda Mau Perpanjang SIM? Perhatikan Hal Ini di Layanan SIM Keliling, Gara-gara Ini Ditolak!
Sudah menjadi sebuah atribut utama setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk mantaati peraturan perundang-undangan tentang berlalu lintas di jalan
Penulis: Arif Fuddin Usman | Editor: Arif Fuddin Usman
Video: Anda Mau Perpanjang SIM? Perhatikan Hal Ini di Layanan SIM Keliling, Gara-gara Ini Ditolak!
TRIBUN-TIMUR.COM - Semua pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Baik kendaraan bermotor itu roda dua, roda empat, roda enam, roda delapan, dan jenis lainnya.
Sudah menjadi sebuah atribut utama setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk mantaati peraturan perundang-undangan tentang berlalu lintas di jalan.
Baca: SIM Anda Sudah Kadaluwarsa? Cek Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Makassar
Baca: Video Preview Liga Inggris 2019 Chelsea vs Newcastle - Frank Lampard Waspadai Kejutan The Magpies
Jika Anda tak memiliki SIM saat berkendara, maka Anda bakal dinyatakan melakukan tindak pelanggaran atau tilang dalam Pasal 281.
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, bisa diancam dengan denda satu juta rupiah (1 juta) atau hukuman penjara selama 4 bulan.
Untuk itu, setiap orang di jalan yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM baik SIM A maupun SIM C.
Kemudian Anda juga wajib untuk melakukan perpanjangan SIM tersebut setiap 5 tahun sekali.
Nah, jika Anda di wilayah Makassar dan sekitarnya ingin mengurus SIM, bisa memanfaatkan layanan SIM Keiling Ditlantas Polda Sulawesi Selatan.
Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di Kota Makassar pada bagian akhir artikel ini.
Baca: Video Preview & 3 LINK Live Streaming Barito Putera vs Perseru Badak Lampung - Nonton Live Vidio.com
Baca: Video Preview Liga Inggris 2019 Chelsea vs Newcastle - Frank Lampard Waspadai Kejutan The Magpies
Hanya saja, saat Anda melakukan perpanjangan SIM di konter Layanan SIM Keliling, sebaiknya tahu hal ini.
Ada beberapa permasalahan yang dialami pihak yang akan memperpanjang SIM A atau SIM C.
Seperti dialami Usmanuddin, saat ingin memperpanjang SIM A yang dimiliknya di layanan SIM Keliling di Lapangan Emmy Saelan di Jalan Hertasning, Makassar.
Setelah menunggu giliran atau antrean, ia diminta masuk ke kendaraan bus dari SIM Keliling. Namun ketika akan diproses ternyata data lamanya tak bisa diakses.
"Iya, padahal sudah antre sekitar 10 menit, tapi data lama saya tak bisa diakses, jadi disarankan ke Satpas SIM Polrestabes Makassar," ujarnya.