Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CURHAT PILU Wanita Hamil Suaminya Dibunuh Mantan Kekasih, Diculik Lalu Dibunuh & Dibuang ke Sungai

CURHAT PILU Wanita Hamil Suaminya Dibunuh Mantan Kekasih, Diculik Lalu Dibunuh & Dibuang ke Sungai

Tribunnews
Korban pembunuhan dan proses evakuasi jenazah 

"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).

Foto korban Penculikan Bangkit dan proses evakuasi setelah jenazahnya ditemukan di Batu
Foto korban Penculikan Bangkit dan proses evakuasi setelah jenazahnya ditemukan di Batu ((Kolase Tribunnews dan Instagram @maynuria))

Dihadapan petugas, Bambang dan Rulin Rahayu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep.

Pelaku mengaku kebingungan lantaran terus menerus didatangi debt collector.

Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil.

Rulin dan Bambang mengaku diusir dari rumah korban di Sumenep.

Hingga kemudian, mereka mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya.

Bambang dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.

Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.

"Waktu diperjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Curhatan Ibu Hamil yang Suaminya Dibunuh Secara Sadis oleh Mantan Kekasih : Aku Sayang Kamu, Maafin, https://bogor.tribunnews.com/2019/10/19/curhatan-ibu-hamil-yang-suaminya-dibunuh-secara-sadis-oleh-mantan-kekasih-aku-sayang-kamu-maafin?page=1.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved