Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkara Kekerasan Tiga Jurnalis di Polda Sulsel Lamban, Direskrimum Bilang Ini

Pasalnya, tim hukum LBH Pers Makassar segera layangkan surat klarifikasi ke Polda, terkait lambannya penanganan etik Polri.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
istimewa
Salah satu jurnalis Makassar, Darwin menjadi korban bentrokan antara polisi dan mahasiswa di depan kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar. beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Perkara kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis yang ditangani pihak Polda Sulsel, dinilai lamban oleh LBH Pers Makassar.

Pasalnya, tim hukum LBH Pers Makassar segera layangkan surat klarifikasi ke Polda, terkait lambannya penanganan etik Polri.

"Kasus ini lamban pada penanganan etik Polri," kata salah satu tim hukum LBH Pers, Firmansyah, Jumat (18/10/2019) petang.

Wabup Pangkep Terima Kunker Puluhan Kades asal Kalbar di Desa Pitue

Pilkada 2020, Aris Situmorang Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di Hanura

Desak Tunda Pelantikan Presiden, BEM UNM Blokade Jl AP Pettarani

Kata Firman, pihak LBH sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan atas laporan tiga jurnalis itu.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan itu, langsung ditanda tangani Kabid Propam, Kombes Pol Hotman Sirait.

"Kita sudah terima itu, persoalannya polda belum bisa proses anggota ke pelanggaran etik, termaksud juga disipilin," ujar Firman.

Menurut Firmansyah hal itu tak berdasar, karena seharusnya tim Propam tetap bisa melakukan proses laporan etik tersebut.

Staf LBH Pers Firmansyah menilai Polda sebagai lembaga penegakan hukum tidak semestinya mengeluarkan larangan itu.
Staf LBH Pers Firmansyah menilai Polda sebagai lembaga penegakan hukum tidak semestinya mengeluarkan larangan itu. (darul/tribuntimur.com)

Karena, LBH Pers melaporkan soal disiplin dan etik dengan pidana. Dan hal itu adalah dua hal atau dua laporan yang berbeda.

"Mekanisme hukumnya pasti beda, lantas kenapa harus saling tunggu, ‌kami lihat ini sangat lambat dan tertutup," jelas Firman.

Polda belum bisa memproses pelanggaran etik dan disiplin ke tiga anggotanya, karena harus menunggu dulu proses pidananya.

Proses pidana tiga oknum polisi tersebut, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda.

Wabup Pangkep Terima Kunker Puluhan Kades asal Kalbar di Desa Pitue

Pilkada 2020, Aris Situmorang Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di Hanura

Desak Tunda Pelantikan Presiden, BEM UNM Blokade Jl AP Pettarani

Terpisah, Direskrimum Polda Kombes Pol Andi Indra Jaya mengaku, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari tim Propam.

"Kan masih ditangani di Propam, jadi ini kami tunggu setelah mereka melakukan pemeriksaan disiplin dulu," ungkap Andi.

Diketahui, tiga jurnalis di Kota Makassar mengalami kekerasan aparat keamanan saat demo di DPRD Sulsel waktu lalu.

Waktu itu, pihak aparat keamanan Polda membubarkan massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan, seperti Revisi UU KPK.

Tiga jurnalis, Darwin Fatir, Isak Pasabuan dan M Saiful Rania jadi korban kekerasan, dipukul, ditendang dan dihalangi. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved