Perkara Kekerasan Tiga Jurnalis di Polda Sulsel Lamban, Direskrimum Bilang Ini
Pasalnya, tim hukum LBH Pers Makassar segera layangkan surat klarifikasi ke Polda, terkait lambannya penanganan etik Polri.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Perkara kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis yang ditangani pihak Polda Sulsel, dinilai lamban oleh LBH Pers Makassar.
Pasalnya, tim hukum LBH Pers Makassar segera layangkan surat klarifikasi ke Polda, terkait lambannya penanganan etik Polri.
"Kasus ini lamban pada penanganan etik Polri," kata salah satu tim hukum LBH Pers, Firmansyah, Jumat (18/10/2019) petang.
Wabup Pangkep Terima Kunker Puluhan Kades asal Kalbar di Desa Pitue
Pilkada 2020, Aris Situmorang Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di Hanura
Desak Tunda Pelantikan Presiden, BEM UNM Blokade Jl AP Pettarani
Kata Firman, pihak LBH sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan atas laporan tiga jurnalis itu.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan itu, langsung ditanda tangani Kabid Propam, Kombes Pol Hotman Sirait.
"Kita sudah terima itu, persoalannya polda belum bisa proses anggota ke pelanggaran etik, termaksud juga disipilin," ujar Firman.
Menurut Firmansyah hal itu tak berdasar, karena seharusnya tim Propam tetap bisa melakukan proses laporan etik tersebut.

Karena, LBH Pers melaporkan soal disiplin dan etik dengan pidana. Dan hal itu adalah dua hal atau dua laporan yang berbeda.
"Mekanisme hukumnya pasti beda, lantas kenapa harus saling tunggu, kami lihat ini sangat lambat dan tertutup," jelas Firman.
Polda belum bisa memproses pelanggaran etik dan disiplin ke tiga anggotanya, karena harus menunggu dulu proses pidananya.
Proses pidana tiga oknum polisi tersebut, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda.
Wabup Pangkep Terima Kunker Puluhan Kades asal Kalbar di Desa Pitue
Pilkada 2020, Aris Situmorang Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di Hanura
Desak Tunda Pelantikan Presiden, BEM UNM Blokade Jl AP Pettarani
Terpisah, Direskrimum Polda Kombes Pol Andi Indra Jaya mengaku, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari tim Propam.
"Kan masih ditangani di Propam, jadi ini kami tunggu setelah mereka melakukan pemeriksaan disiplin dulu," ungkap Andi.
Diketahui, tiga jurnalis di Kota Makassar mengalami kekerasan aparat keamanan saat demo di DPRD Sulsel waktu lalu.
Waktu itu, pihak aparat keamanan Polda membubarkan massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan, seperti Revisi UU KPK.
Tiga jurnalis, Darwin Fatir, Isak Pasabuan dan M Saiful Rania jadi korban kekerasan, dipukul, ditendang dan dihalangi. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)