Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Desak Tunda Pelantikan Presiden, BEM UNM Blokade Jl AP Pettarani

Akibatnya arus lalu linas di Jl AP Pettarani arah Jl Sultan Alauddin tidak dapat dilalui kendaraan tepat depan gedung Phinisi kampus UNM.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Ratusan mahasiswa Univeristas Negeri Makassar (UNM) berunjukrasa di depan kampus mereka, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (18102019) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa Univeristas Negeri Makassar (UNM) berunjuk rasa di depan kampus mereka, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (18/10/2019) sore.

Unjuk rasa gabungan dari BEM UNM itu dilakukan tepat di tengah badan jalan.

Unjuk rasa, juga diwarnai dengan aksi blokade jalan AP Pettarani arah Jl Sultan Alauddin.

Akibatnya arus lalu linas di Jl AP Pettarani arah Jl Sultan Alauddin tidak dapat dilalui kendaraan tepat depan gedung Phinisi kampus UNM.

Mahasiswa Politeknik Bosowa Latih Pemograman Listrik di SMKT Somba Opu Gowa

Guru SMK Binaan Astra Motor Makassar, Juarai Astra Honda Skill Contest 2019

Pemda Bersama Warga Tator Gelar Parade Kebangsaan untuk Dukung Pelantikan Jokowi-MaRuf

Kendaraan tampak dialihkan ke lajur Pettarani-Urip Sumoharjo.

Pengunjukrasa membentangkan spanduk bertuliskan, 'Tunda Pelantikan, Selesaikan Permasalahan !'

Bertulis, Terbitkan Perppu KPK, Usut Tuntas Kekerasan HAM, Selesaiakn Asap Kebakaran dan Tolak RUU Yang Tidak Pro Rakyat.

Presiden Bem UNM Muhammad Aqsha BS ada empat alasan utama mengapa meminta agar pelantikan ditunda.

Menurut Muhammad Aqsha BS revisi UU KPK menimpan banyaj masalah yang terindikasi hanya untuk melemahkan.

Ia pun meminta agar presiden segera menebitkan Perppu KPK.

Mahasiswa Politeknik Bosowa Latih Pemograman Listrik di SMKT Somba Opu Gowa

Guru SMK Binaan Astra Motor Makassar, Juarai Astra Honda Skill Contest 2019

Pemda Bersama Warga Tator Gelar Parade Kebangsaan untuk Dukung Pelantikan Jokowi-MaRuf

"Presiden semestinya tidak gentar dengan gertakan dari politikus yang menyebutkan bahwa Jokowi bisa saja dimakzulkan bila Perppu diterbitkan.

Dan jelas partai politik tidak boleh mengintervensi di ranah ini," katanya saat membacakan pernyataan sikap.

Kasus pelanggaran HAM masalalu, seperti peristiwa Mei 1998, tragedi Trisakti, kematian Munir dan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang belum berhasil diungkap pemerintahan Jokowi-JK, kata Muhammad Aqsa juga harus segera diselesaikan.

Begitu juga dengan masalah asap di Sumatera dan Kalimantan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Dalam aksi itu, BEM UNM juga menolak RUU yang tidak pro rakyat.

Unjukrasa yang berlansung sejak siang itu berkahir pukul 17.08 Wita. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved