Perbaikan Jl Teratai Sengkang Belum Dimulai, Jadwal September 2019, Ada Apa?
Dari pantauan Tribun Timur, papan bicara terkait proyek pengerjaan jalan tersebut dimulai 19 September 2019 dan berakhir pada 17 Desember 2019.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Ruas Jl Teratai dan Jl Dahlia, Sengkang rencananya bakalan dikerjakan tahun 2019 ini.
Namun, tak ada tanda-tanda jalan tersebut bakalan dikerjakan.
Dari pantauan Tribun Timur, papan bicara terkait proyek pengerjaan jalan tersebut dimulai 19 September 2019 dan berakhir pada 17 Desember 2019.
Hingga pertengahan Oktober 2019, pengerjaan jalan tersebut tak kunjung dimulai.
VIDEO: Mengenal Komisi Informasi, Simak Wawancara Eksklusif dengan Komisioner KI Sulawesi Selatan
Nurdin Abdullah: JK Taro Ada Taro Gau
Kapolres Parepare Ingin Sulsel Lebih Maju Diusia ke 350 Tahun
Plt Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Kontruksi, dan Penataan Ruang Kabupaten Wajo, Andi Pamenneri membenarkan ruas jalan tersebut akan dikerjakan tahun ini.
"Tahun ini (dikerjakan), sudah terikat kontrak dan sudah eksposes pendampingan TP4D," katanya, Jumat (18/10/2019).
Pengerjaan jalanan sepanjang 662 meter dengan lebar 5 meter tersebut menggunakan APBD 2019.
Nilai kontraknya Rp 3.705.035.000, dan dikerjakan oleh CV FEM Kontruksi.
Sementara, PPK proyek jalan tersebut, Darmawan yang dikonfirmasi membenarkan, sekaitan belum adanya tanda-tanda jalan tersebut bakalan dikerjakan.
Dirinya sendiri masih berkoordinasi dengan pemenang tender proyek tersebut untuk segera memulai pengerjaan jalan beton.
VIDEO: Mengenal Komisi Informasi, Simak Wawancara Eksklusif dengan Komisioner KI Sulawesi Selatan
Nurdin Abdullah: JK Taro Ada Taro Gau
Kapolres Parepare Ingin Sulsel Lebih Maju Diusia ke 350 Tahun
"Saya sudaj beberapa kali koordinasi dengan kontraktornya, beliau bilang tidak lama lagi, sementara memobilisasi tukang dan bahan," katanya.
Diketahui, apabila kontraktor tak menyelesaikan pengerjaan proyeknya tepat waktu, maka ada sanksi yang menunggu berupa pembayaran denda sebesar 5% dari nilai kontrak .
Serta dikenakan final contity, dan black list perusahaan. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)