Larangan Berpakaian Ketat dan Terbuka, Begini Dua Legislator Perempuan Ini
Kelompok Kerja DPRD Sulsel menyepakati bagi anggota dewan yang sedang menjalani rapat baik paripurna maupun komisi, harus memakai pakaian sopan dan be
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Andi Sugiarti Mangun Karim, setuju dengan peraturan atau tata tertib berbusana.
Seperti halnya dalam berpakaian. Kelompok Kerja DPRD Sulsel menyepakati bagi anggota dewan yang sedang menjalani rapat baik paripurna maupun komisi, harus memakai pakaian sopan dan berbudaya.
FAKTA LAIN Soal Pernikahan Anak Seorang Janda Tak Dihadiri Undangan & Warga, Pak RT Giniin Mereka
Direkam & Viral di Facebook Video Detik-detik Motivator Tampar 8 Siswa SMK, Penyebabnya?
Belum Diumumkan Sebagai Menteri Jokowi, Gubernur Ini Sudah Pamit: Siap Laksanakan Tugas Negara
Pakaian sopan dimaksud, anggota dewan tidak boleh memakai pakaian yang tidak ketat atau terbuka.
"Tentu kami sangat setuju. Justru itu jadi penilai tidak bagus sebagai anggota dewan jika tidak memperhatikan secara baik tentang masalah pakaian," kata Andi Sugiarti Mangun Karim kepada Tribun.
Mantan calon Bupati Bantaeng ini mengatakan sebagai seorang anggota legislator harus mempelihatkan jati diri yang baik kepada masyarakat.
Ia juga sepakat dengan rancangan aturan tatib DPRD Sulsel tetang legislator yang melanggar dalam hal berbusana diberikan sanksi yang tegas oleh badan kehormatan dewan.
Dimana sanksinya seperti diumumkan di dalam rapat paripurna.
"Harus itu dibunyikan di tatib. Kalau tidak dilakukan pressure-nya pasti lemah. Tentu tindak lanjutnya ada ditangan badan kehormatan. Ketaata berbusana bisa menjadi warning," tegasnya.
FAKTA LAIN Soal Pernikahan Anak Seorang Janda Tak Dihadiri Undangan & Warga, Pak RT Giniin Mereka
Direkam & Viral di Facebook Video Detik-detik Motivator Tampar 8 Siswa SMK, Penyebabnya?
Belum Diumumkan Sebagai Menteri Jokowi, Gubernur Ini Sudah Pamit: Siap Laksanakan Tugas Negara
Tak hanya soal pakaian, Andi Sugiarti juga soal masalah tingkat kehadiran bagi anggota dewan.
Dimana dalam rapat pokja disepakat tingkat kehadiran dewan minimal 50 persen mengikuti rapat.
Senada disampaikan legislator perempuan Andi Azizah Irma Wahyudianti Irwan.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku sepakat dengan aturan busana dibunyikan dalam tatib.
"Tentu saya juga setujuh, bahwa sebagai seorang legislator setiap ikut rapat harus berpakaian sopan," jelasnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)