Dibekuk di Jakarta, Jentang Langsung Pakai Rompi Pink Saat Tiba di Kejati Sulsel
Jentang, buronan Kejati Sulsel sejak awal tahun 2018 ini ditangkap oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Jentang, buronan Kejati ini pun langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
Baca: Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung
Jentang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Gery Yasid, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, petang.
"Tim yang menjemput Jentang dipimpin langsung Kajati (Firdaus) bersama asisten pidana khusus dan tim jaksa," ungkapnya.
Baca: Masalah Swasembada Daging Sapi
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jentang lalu dibawa ke kantor Kejati.
Tiba di Kejati pukul 21.36 Wita, Jentang langsung menuju ke lantai 5, ruang Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Hingga pukul 22.30 Wita, pelaku Jentang masih diperiksa tim Jaksa penyidik. Dia terlihat mengenakan rompi Pink.
Baca: Izin Tak Terbit, PSM Ajukan Opsi Laga Lawan Persija Dipindah ke Tanggal 21 Oktober, Ini Respon LIB
Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung untuk membekuk Sudirjo Aliman alias Jentang.
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid, saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis (17/10/2019) sore.
Gery mengatakan butuh dua tahun untuk menangkap Jentang.
Baca: Apakah Ada Adegan Panas, LGBT, Ciuman, dan Darah di Maleficent: Mistress of Evil? Ini Jawabannya
"Soal dimana dia ditangkap kami belum tahu, itu kerja intelejen. Tapi kita memang minta bantuan tim Kejagung," jelas Gery.
Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia ditetapkan sebagai buronan kasus penyewaan lahan milik negara di Buloa, Kecamatan Tallo.
Jentang merupakan buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan Kejaksaan Agung pada tahun 2018 lalu.
Baca: Izin Tak Terbit, PSM Ajukan Opsi Laga Lawan Persija Dipindah ke Tanggal 21 Oktober, Ini Respon LIB