Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Berhentikan Lagi Kadis Dukcapil, Sudah Izin Kemendagri?

Mutasi pertama yang dilakukan pada 10 Juli 2019, Hj Farida diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil. Ia digantikan oleh Abdul Wahab Muji.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Sekretaris Daerah Takalar Arsyad mengambil sumpah Kepala Dinas Dukcapil Takalar Abdul Wahab Muji. 

Ketika itu, Syamsari mengganti Farida dengan Wahab Muji selaku Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Penggantian itu dinilai cacat hukum karena tak meminta persetujuan Mendagri.

"Ada pelanggaran terhadap Undang-undang Adminduk," tegasnya.

Pemkab Luwu Timur Kini Terima Aspirasi Warga Lewat Website, Cek Situsnya

Dugaan Pelecahan Seksual Oleh Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi: Statusnya Sudah Sidik

Polsek Rantepao Beri Pendampingan Kepada Remaja Terjaring Operasi Patuh 2019

Atas pelanggaran tersebut, layanan administrasi kependudukan Takalar dinonaktifkan Kemendagri sejak Selasa (27/8/2019) pekan lalu.

Warga Takalar tidak bisa melakukan pengurusan dokumen. Mulai dari E-KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ataupun Akta Kematian.

Pemkab Takalar juga telah dipanggil menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (28/8/2019) pekan lalu.

Tiga pejabat Pemkab Takalar dimintai penjelasan atas seluruh mutasi yang dilakukan selama masa pemerintahan Syamsari Kitta.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved