Bupati Takalar Berhentikan Lagi Kadis Dukcapil, Sudah Izin Kemendagri?
Mutasi pertama yang dilakukan pada 10 Juli 2019, Hj Farida diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil. Ia digantikan oleh Abdul Wahab Muji.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar, Syamsari Kitta, kembali melakukan mutasi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Jumat (18/10/2019).
Hj Farida diberhentikan dari posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Dengan begitu, Farida sudah dua kali diberhentikan dari posisi tersebut.
Baca: Hadiri Pesta Panen di Dua Pitue Sidrap, Syaharuddin Alrif Janjikan Ini ke Petani
Mutasi pertama yang dilakukan pada 10 Juli 2019, Hj Farida diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil. Ia digantikan oleh Abdul Wahab Muji.
Belakangan penggantian posisi Kadis Dukcapil ini mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disoal karena mengganti pejabat dukcapil yang berada di bawah kewenangan Kemendagri.
Baca: Benarkah Honorarium Pegawai Non PNS Pemkot Makassar Dihapus?
Sementara Bupati Takalar tidak menyampaikan ke Kemendagri.
Kemendagri pun memberi sanksi penonaktifan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Takalar, Selasa (27/8/2019).
Layanan adminduk ketika itu lumpuh selama dua pekan.
Baca: VIDEO: Pasar Malili Luwu Timur Terbakar
Puncaknya, Kemendagri menganulir penggantian Kadis Dukcapil Takalar Abdul Wahab Muji.
Bupati Takalar akhirnya mengembalikan Hj Farida pun ke posisi semula, Senin (9/9/2019).
Pemberhentian Kedua
Hj Farida rupanya hanya menjabat sebagai Kadis Dukcapil selama satu bulan 10 hari. Ia kembali diberhentikan Jumat (18/10/2019) hari ini.
Baca: Urgensi Perppu KPK
Mutasi ini berlangsung di ruang Rapat Setda, Lantai I Kantor Bupati Takalar siang tadi.
Farida dipindahkan ke posisi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.