Pengecer BBM Tak Berizin Marak di Sulbar, Polisi Lakukan Ini
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan dan Perindustrian Sulbar, Mawardi Dadjwi
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
"Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha pembelian, penyimpanan dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan," ujar Arvan.
Pasal lain tentang pengelolaan tanpa memperhatikan izin usaha pengelolaan bisa dipidana paling lama 5 tahun, dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Menurut Arvan, banyak pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku usaha Pertamini yang tak dilengkapi dengan izin usaha tersebut.
Mulai dari pengangkutan BBM tanpa ada izin usaha, bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar.
Sedangkan penyimpanan BBM tanpa memperlihatkan izin usaha, dapat dipidana penjara 3 tahun serta denda Rp 30 miliar.
"Pemilik Pertamini di Mamuju rata-rata tidak memiliki izin usaha, mereka hanya memiliki izin penjualan campuran yang dikeluarkan Dinas Perdagangan," ujarnya.(tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pertamini-pom-mini-pengecer-bbm-saling-berhadapan.jpg)