Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengecer BBM Tak Berizin Marak di Sulbar, Polisi Lakukan Ini

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan dan Perindustrian Sulbar, Mawardi Dadjwi

Tayang:
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
nurhadi
pertamini (POM Mini) pengecer BBM saling berhadapan di Jl Bau Massepe Mamuju, Sulbar 

"Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha pembelian, penyimpanan dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan," ujar Arvan.

Pasal lain tentang pengelolaan tanpa memperhatikan izin usaha pengelolaan bisa dipidana paling lama 5 tahun, dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Menurut Arvan, banyak pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku usaha Pertamini yang tak dilengkapi dengan izin usaha tersebut.

Mulai dari pengangkutan BBM tanpa ada izin usaha, bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar.

Sedangkan penyimpanan BBM tanpa memperlihatkan izin usaha, dapat dipidana penjara 3 tahun serta denda Rp 30 miliar.

"Pemilik Pertamini di Mamuju rata-rata tidak memiliki izin usaha, mereka hanya memiliki izin penjualan campuran yang dikeluarkan Dinas Perdagangan," ujarnya.(tribun-timur.com).

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved