Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

45 Kepsek Dilantik Jadi Kepsek Belum Ikuti Cakep di Luwu

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 821.20/255/BKSDM/2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada UPT SD dan SMP di ling

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Syamsul Bahri
Desy Arsyad/Tribun Luwu
Bupati Luwu, Basmin Mattayang, saat melantik 82 kepala sekolah di aula Bappeda, Rabu (25/10/2019). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sebanyak 45 Kepala Sekolah yang dilantik baru-baru ini belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep), Kamis (17/10/2019).

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 821.20/255/BKSDM/2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada UPT SD dan SMP di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Luwu.

Malas Ikut Rapat, Ini Sanksi Bagi Anggota DPRD Sulsel

Diperkuat Eks Pemain PSM, Tim Media FC Optimis Tumbangkan Tim RSUD Andi Makkasau FC

Live Streaming YouTube Ega dan Rafly D Academy Menikah, Umur Sangat Muda, Alasan Jatuh Cinta

VIDEO: Detik-detik Pengundian Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI Jeneponto

VIDEO: Detik-detik Pengundian Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI Jeneponto

 

Dalam SK tersebut, ada 82 kepala sekolah yangdilantik oleh Bupati Luwu, Basmin Mattayang, di aula Bappeda Luwu, Rabu (25/9/2019).

Sementara para guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah ini telah mendapat pertimbangan dari badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan nomor: 003/Baperjakat/2019. Tanggal 20 September 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Amang Usman, saat dikonfirmasi mengatakan, guru yang dilantik menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat.

“Salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah yaitu, guru harus memiliki sertifikat cakep,” kata Amang.

Syarat lainnya juga tertera pada Bab II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.

Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B.

Memiliki sertifikat pendidik. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c. Pengalaman mengajar paling singkat enam tahun
menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing.

Kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat tiga tahun di TK/TKLB. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah.

Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana. Dan berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Sebelumnya, Sebuah surat yang ditembuskan ke Bupati dan Wakil Bupati Luwu serta penegak hukum merebak di media sosial.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Badaruddin itu, mengungkap adanya dugaan pungutan liar (Pungli) sejumlah uang oleh kepala sekolah yang dilantik di Kabupaten Luwu, Rabu (25/10/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved