Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosialisasi Tantrib, Masyarakat Kelurahan Tempe Ungkap Anak-anak Isap Lem Fox

Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat saat LPMK Kelurahan Tempe menggelar sosialisasi tantrib, di Ince Cafe, Sengkang, Rabu (16/10/2019) sore.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
hardiansyah/tribunwajo.com
Kanit Reskrim Polsek Tempe, Iptu Chandra Nur Said (baju putih) saat memaparkan materi bahaya Napza pada sosialisasi tantrib LPMK Kelurahan Tempe di Ince Cafe, Sengkang, Rabu (16/10/2019) sore. ( 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Maraknya anak di bawah umur menyalahgunakan lem fox menjadi soal tersendiri di kalangan masyarakat Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat saat LPMK Kelurahan Tempe menggelar sosialisasi tantrib, di Ince Cafe, Sengkang, Rabu (16/10/2019) sore.

Cegah Stunting Sejak Dini, Ini Dilakukam Pemerintah Desa Tampaang Pangkep

SADIS! VIRAL FB Friska Meila Anatasya Jual Ibu, Penyakitan! Goblok! Ditendang! Sekalian Mati Saja!

Komisi Informasi Sulsel Silaturahmi ke Redaksi Tribun Timur

4 Jabatan Strategis Diserahterimakan Kapolres Pinrang Hari Ini, Apa Saja?

Lowongan Kerja BUMN Bank BTN Cari Karyawan Baru, Lulusan S1, Cek Posisi, Daftar Online di Link Resmi

Pada saat materi sosialisasi sekaitan bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) yang dibawakan Kanit Reskrim Polsek Tempe, Iptu Chandra Nur Said, masyarakat justru banyak menyinggung soal maraknya penyalahgunaan lem fox.

"Sekarang ini ada fenomena di anak-anak kita, bukan lagi narkoba atau sabu-sabu, tapi lem fox selalu diisap," kata salah satu warga, Iwan Kurniawan.

Bahkan, Ketua LPMK Kelurahan Tempe, Alamsyah Misbah menyebutkan, dampak dari anak-anak mengisap lem fox cukup parah.

"Ini dampaknya bahaya sekali, selain ke kesehatan anak-anak kita, juga mentalnya dan bisa memicu tindakan kriminal," katanya.

Sementara, Iptu Chandra Nur Said menyampaikan, belum ada aturan hukum yang mengikat soal larangan mengisap lem fox. Sebab, UU nomor 35 tahun 2009 tak mengatur soal zat adiktif lem fox.

Kanit Reskrim Polsek Tempe, Iptu Chandra Nur Said (baju putih) saat memaparkan materi bahaya Napza pada sosialisasi tantrib LPMK Kelurahan Tempe di Ince Cafe, Sengkang, Rabu (16/10/2019) sore.
(
Kanit Reskrim Polsek Tempe, Iptu Chandra Nur Said (baju putih) saat memaparkan materi bahaya Napza pada sosialisasi tantrib LPMK Kelurahan Tempe di Ince Cafe, Sengkang, Rabu (16/10/2019) sore. ( (hardiansyah/tribunwajo.com)

"Jadi langkah kita itu, kita amankan saja berikan pembinaan, lalu panggil orang tuanya buatkan pernyataan," katanya.

Sebagai penegak hukum, Iptu Chandra Nur Said juga mengajak masyarakat agar senantiasa berkoordinasi apabila mendapatkan hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat.

Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Tempe tersebut memaparkan sejumlah bahaya dan dampak dari penyalahgunaan Napza. (TribunWajo.com)

Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Wajo Masih 'Berkeliaran'

Aksi premanisme kembali terjadi di Sengkang, Kabupaten Wajo.

Seorang anak di bawah umur, AS (17) dikeroyok.

Kejadiaannya di Jl Nangka, Sengkang, tepatnya di depan gedung KNPI Kabupaten Wajo, Senin (14/10/2019) malam kemarin.

Sadis & Ngilu, Jack Suntik Silikon ke Alat Kelamin Jadi Sebesar Bola Basket, Berakhir Mengenaskan

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Vietnam, Live TVRI Akses via HP

VIDEO; Polres Barru Salurkan Air Bersih Ke Warga Kampung Lawae

Irfan Saksinya Nagita Sering Dimarahi Raffi Ahmad di Depan Umum, Sahabat Ruben Sampai Nangis Ingatin

Dari keterangan AS di hadapan polisi, dirinya dikeroyok oleh sejumlah orang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved