Sidang Kasus Abu Tours Masih Berlanjut di PN Makassar, Ini Agenda Sidangnya
Sidang lanjutan kasus ini, dihadiri terdakwa Ahmzah Mamba, dan pengacaranya, Eflin R Sinaga di ruangan Purwoto Gandasubrata.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lanjutan sidang Abu Tour kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA. Kartini Makassar, Rabu (16/10/2019) sore.
Sidang lanjutan kasus ini, dihadiri terdakwa Hamzah Mamba, dan pengacaranya, Eflin R Sinaga di ruangan Purwoto Gandasubrata.
Sudang ini, dipimpin tiga hakim dan diikuti juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda sidangnya, Pembacaan Tuntutan.
FOTO: Komisi Informasi Sulsel Paparkan Program Kerja di Redaksi Tribun Timur
Berita Foto; Iqbal Suhaeb Hadiri Wisuda Politeknik Bosowa
FOTO: Tamu Tribun Timur dari Manajemen Gojek
Diketahui, kasus yang disidangkan ini ialah tindak pidana pencucian uang, dalam pasal 3 junto pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP Jo pasal 64 ayat 1 (1).
Disidang sebelumnya, pengacara Abu Tour bacakan eksepsi atas dakwaan JPU yang mendakwa Abu Tour soal pencucian uang.
FOTO: Komisi Informasi Sulsel Paparkan Program Kerja di Redaksi Tribun Timur
Berita Foto; Iqbal Suhaeb Hadiri Wisuda Politeknik Bosowa
FOTO: Tamu Tribun Timur dari Manajemen Gojek
Pasalnya, dalam eksepsi pengacara Abu Tour menyebutkam dakwaan tim JPU tidak jelas, tidak lengkap, dan juga tidak cermat.
Karena, vonis bisa dijatuhkan kepada Abu sesuai pasal 25 ayat 2 PERMA 13/2016. Tentang tata cara penanganan Tipikor.
Sebelumnya, Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana tentang pasal Penggelapan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-kasus-abu-tour-di-pengadilan-negeri-makassar-hamzah-mamba.jpg)