Ini Status Facebook PNS Kemenkumham Hingga Diberhentikan Tjahjo Kumolo Sebagai ASN: Tulis Khilafah
Ini Status Facebook PNS Kemenkumham Hingga Diberhentikan Tjahjo Kumolo Sebagai ASN: Tulis Khilafah
Ini Status Facebook PNS Kemenkumham Hingga Diberhentikan Tjahjo Kumolo Sebagai ASN: Tulis Khilafah
TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi abdi negara atau Aparatur Sipil Negara yang dicopot karena tulisannya di media sosial.
Jika sebelumnya anggota TNI yang dicopot karena istrinya nyinyir di media sosial, maka kini giliran ASN di Balikpapan yang dibebastugaskan karena tulisan 'Khilafah' di facebook.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku baru saja memberhentikan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal tersebut lantaran kedapatan mengunggah tulisan dukungan kepada ideologi lain selain Pancasila di media sosial.
Keputusan itu diambil Tjahjo setelah dirinya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yang sudah mengusut langsung kasus tersebut.
“Saya sebagai Plt Menkumham baru saja memberhentikan salah satu ASN di Kanwil Balikpapan karena mengunggah tulisan pro terhadap ideologi selain Pancasila. Baru kemarin ini, saya minta Irjen mengusut dan langsung diberhentikan,” ungkap Tjahjo ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Ini Isi Cuitan Nyinyir Hanum Rais Soal Penikaman Wiranto: Dosen UGM Sebut Hoaks dan Fitnah Keji
ILC Bahas Misteri Wiranto Ditusuk, Tengku Zulkarnaen Kritik Polri Karni Ilyas Sebut RSPAD Tak Datang
Masih Ingat Norman Kamaru? Dipecat dari Polisi, Bangkrut Jualan Bubur hingga Cerai dan Nikah Siri
Tjahjo Kumolo tak menutup kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian.
Namun dirinya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Itjen Kemenkumham.
“Karena unggahan tersebut terbuka tak menutup kemungkinan diadukan ke polisi karena itu delik aduan. Tapi baru kami berhentikan saja,” pungkas Tjahjo Kumolo .
Tjahjo pun sempat menunjukkan unggahan oknum ASN yang dimaksud.
Dalam unggahan yang ditunjukkan Tjahjo Kumolo terlihat sebuah akun media sosial bernama Bagus Krisna menulis “Semua pada membicarakan khilafah. Era kebangkitan khilafah sudah dekat”.
Sebelumnya anggota TNI
Sebelumnya ada 7 anggota TNI diberi sanksi akibat unggahan nyinir di medsos.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akibat unggahan media sosial yang melanggar etika, baik yang dilakukan oleh istri anggota TNI AD maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.
Selain Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.
"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).
52 Pengacara Siap Dampingi Irma Istri Eks Dandim Kendari Usai Nyinyiri Penusukan Wiranto
KABAR BAIK Irma Nasution, Poin Ini Bisa Loloskan Istri Eks Dandim Kendari dari Jerat Hukum UU ITE
Kabar Buruk Farhat Abbas Rival Hotman Paris Soal Pablo-Rey Utami dan Kelanjutan Kasus Bau Ikan Asin
Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.
Tak terkait radikalisme
Andika Perkasa menegaskan bahwa pencopotan tujuh personel TNI AD dari jabatannya tidak terkait dengan radikalisme.
Menurut Andika, tindakan tersebut murni karena tujuh anggota TNI AD tersebut tidak bisa menjaga dirinya dalam bermedia sosial sehingga terjadi penyalahgunaan.
"Dari awal saya tidak pernah menyebut atau membicarakan radikalisme. Tindakan kami murni karena mereka ternyata tidak bisa menjaga bagaimana mereka bersosial media sehingga terjadilah penyalahgunaan," kata Andika di Markas Besar TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).
Google Pixel 4 Resmi Diluncurkan, Ada Fitur Motion Sense dan Face Unlock, Kapan Masuk ke Indonesia?
KABAR Mengejutkan Ustaz Abdul Somad (UAS), Tiba-tiba Mengundurkan Diri Sebagai PNS/Dosen, Alasannya
Dandim 1425 Jeneponto dan Istri Kompak Tak Gunakan Facebook, Ini Pesannya untuk Ibu-Ibu Persit
Ia mengatakan penyalahgunaan tersebut sehubungan dengan insiden penyerangan yang dilakukan terhadap Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Andika juga mengatakan, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap main-main karena hampir menrenggut nyawa orang.
"Tidak boleh dianggap main-main peristiwa yang hampir merenggut nyawa seseorang ini. Tidak usah kita ngomong pejabat atau bukan pejabat. Ini menyangkut nilai kemanusiaan. Seseorang yang hampir kehilangan nyawa kemudian dipermainkan, itu saja," kata Andika.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akibat unggahan media sosial baik yang dilakukan oleh istrinya maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.
Selain Dandim Kendari HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.
Ini Isi Cuitan Nyinyir Hanum Rais Soal Penikaman Wiranto: Dosen UGM Sebut Hoaks dan Fitnah Keji
ILC Bahas Misteri Wiranto Ditusuk, Tengku Zulkarnaen Kritik Polri Karni Ilyas Sebut RSPAD Tak Datang
Masih Ingat Norman Kamaru? Dipecat dari Polisi, Bangkrut Jualan Bubur hingga Cerai dan Nikah Siri
"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).
Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang PNS Kemenkumham Diberhentikan Karena Tulis 'Era Kebangkitan Khilafah' di Facebook