Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Status Facebook PNS Kemenkumham Hingga Diberhentikan Tjahjo Kumolo Sebagai ASN: Tulis Khilafah

Ini Status Facebook PNS Kemenkumham Hingga Diberhentikan Tjahjo Kumolo Sebagai ASN: Tulis Khilafah

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Ini Status Facebook PNS Kemenkumham Hingga Diberhentikan Tjahjo Kumolo Sebagai ASN: Tulis Khilafah 

"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang PNS Kemenkumham Diberhentikan Karena Tulis 'Era Kebangkitan Khilafah' di Facebook

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved