Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Sama-sama Nyinyir di Sosmed Tapi Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi & Peltu Yunus Beda

Istri Sama-sama Nyinyir di Sosmed Tapi Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi & Peltu Yunus Beda

DOK TNI AU/HANDOVER
Istri Sama-sama Nyinyir di Sosmed Tapi Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi & Peltu Yunus Beda 

Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot dari jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.

Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.

"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri, adalah langkah yang tidak bijak."

"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja."

"Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/10/2019).

Anton mengatakan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI, dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.

Ia pun menilai, undang-undang tersebut tidak mengatur rinci terkait ekspresi politik anggota keluarga TNI, melainkan hanya secara umum.

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.

Meski begitu, Anton membenarkan di lingkungan TNI, imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.

"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," tutur Anton.

Anton menilai, peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI karena unggahan istrinya di media sosial tersebut, baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah TNI.

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama, bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," papar Anton.

Sebelumnya, dua anggota TNI AD dan satu anggota TNI AU, mendapat sanksi gegara postingan Facebook istri mereka, seusai Wiranto ditusuk di Pandeglang, Banten.

Sanksi yang mereka dapatkan berupa  pencopotan jabatan hingga ditahan selama 14 hari.

Kolonel HS dicopot sebagai Dandim Kendari. Istrinya, IPDN, bakal diadili di peradilan umum.

LZ, istri seorang anggota TNI AD, dan FS, istri anggota TNI AU, juga bakal dihukum karena melakukan hal serupa, yakni menyinyiri penikaman Wiranto.

LZ adalah istri Serda Z, yang baru naik golongan dari Tamtama ke Bintara.

Serda Z pada 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).

Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.

Sedangkan FS adalah istri prajurit TNI AU berinisial Peltu YNS, anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya.

Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN, FS dan LZ, turut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditusuk di pintu gerbang Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB.

Berikut ini kronologi kejadian versi polisi, dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.

Pukul 08.57 WIB Menkopolkam dan rombongan tiba di Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Wiranto disambut Kapolda Banten, Danrem 064/MY, Bupati Pandeglang Dandim 0601/Pdg, dan Kapolres Pandeglang.

Pukul 09.05 wib, Wiranto menuju Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.

Pukul 09.17 Wib, Wiranto tiba di Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.

Wiranto selanjutnya menghadiri peresmian gedung perkuliahan Universitas Mathlaul Anwar.

Acara itu dihadiri Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dan Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan.

Lalu, Danrem 064/MY Kolonel Inf Widiyanto, Dandenpom lll/4 Mayor Cpm Rukwan Hadi, Bupati Pandeglang Irna Narulita, dan Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutriyanto Amstono.

Ada juga Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Denny Juwon Pranata, dan Danyon 320/BP Letkol Inf Faurizal Noerdin

Pada pukul 11.30 Wib, Menkopolhukam meninggalkan Unma menuju Alun-alun menes, dan tiba pada pukul 11.50 Wib.

Tiba-tiba dari arah belakang, Syahrial Alamsyah menusuk Wiranto hingga tersungkur.

Pelaku langsung diamankan di Polsek Menes dan dimintai keterangan.

Pukul 11.55 Wib, Menkopolhukam tiba di Klinik Menes Medical Center, untuk mendapat pertolongan

10. Pukul 12.00 Wib, Menkopolhukam dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang.

Pelaku Penusukan

1. FITRI ANDRIANA BINTI SUNARTO, kelahiran Brebes, 5 Mei 1998.

Agama Islam, alamat Desa Sitanggai, Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku saat ini mengontrak rumah di Kampung Sawah, Desa/Kecamatan Menes, Pandeglang.

2. SYAHRIL ALAMSYAH alias ABU RARA, kelahiran Medan, 24 Agustus 1988.

Beralamat di Jalan Syahrial VI No 104 LK, Ds, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain Wiranto, korban luka adalah Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, dan pria bernama Fuad.

Wiranto mengalami luka di bagian perut, Kompol Dariyanto di bagian punggung, dan Fuad terluka di dada sebelah kiri atas.

Pelaku disebut melakukan aksinya menggunakan gunting. (Gita Irawan)

"Pangkat Peltu Yunus yang sebelumnya Bintara Penyidik juga telah dicopot sejak Jumat (11/10/2019) dan saat ini pangkatnya Bintara Satuan POM TNI AU Lanud Muljono. Pangkatnya semula dapat dikembalikan lagi setelah dilakukan penilaian dan evaluasi selama enam bulan," jujurnya.

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa selama dalam pemeriksaan, Peltu Yunus bersikap kooperatif dan jujur.

"Dalam pemeriksaan, Peltu Yunus sudah memberitahu istrinya agar bersikap netral dalam hal urusan politik dan dilarang berkomentar termasuk di media sosial yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol - simbol negara. Namun pada saat kejadian, istrinya luput dari pengawasannya dan memposting hal tersebut di media sosial," tandasnya.

Istri TNI hujat Wiranto di medsos (Instagram/militer.udara)
Belum Dipastikan Dapat Bantuan Hukum

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengungkapkan proses hukum istri Peltu YNS, yaitu FS telah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Sementara Peltu YNS telah dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan saat ini dibebastugaskan.

Budi Ramelan belum bisa memastikan apakah FS akan mendapatkan bantuan hukum dari TNI AU atau tidak.

"Nanti itu kita lihat dari Mabes apa ada bantuan hukum, kalau tidak ya dilaksanakan seperti biasa dengan sidang, bukan makmil (Mahkamah Militer) ya tapi sipil," ucap Budi Ramelan, Sabtu (12/10/2019).

Budi Ramelan menegaskan apa yang dilakukan oleh FS yaitu mengunggah konten bermuatan unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ke media sosial adalah pelanggaran berat.

Untuk itu ia mengingatkan kepada satuannya dan keluarga besar agar selalu menjaga netralitas dan tidak berpihak pada siapapun dalam kepentingan politik.

"Kalau untuk di TNI itu, TR (telegram) selalu turun dari pimpinan baik tertinggi pangkoop itu selalu ada mensosialisasikan agar seluruh anggota besar TNI AU harus dalam posisi netral. Jadi kita tak memihak siapapun itu sudah ada aturannya. Itu selalu diingatkan setiap bulan," pungkasnya.

Tujuh Anggota TNI Dihukum

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD dicopot dari jabatannya.

Penyebabnya, unggahan media sosial yang melanggar etika, baik yang dilakukan oleh anggota TNI itu sendiri maupun istrinya.

Termasuk, Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.

Lima anggota TNI lainnya yang disanksi adalah Prajurit Kepala dari Korem Padang, Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, dan Sersan Dua di Korem Palangkaraya.

Lalu, Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko Jambi.

"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang anggota."

"Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada Hari Jumat kemarin."

"Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," jelas Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Andika Perkasa menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sedangkan satu orang lagi, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu, untuk menjaga keluarga."

"Dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan, makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," beber Andika Perkasa.

Sebelumnya, Anton Aliabbas, peneliti Imparsial bidang militer menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS, tidak bijak.

Ketiganya dihukum karena unggahan istri mereka di media sosial.

Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas.

Karena, menyebarkan kebencian kepada Purnawirawan TNI yang sedang terkena musibah, yakni Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto, yang diserang dua terduga teroris.

Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot dari jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.

Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.

"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri, adalah langkah yang tidak bijak."

"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja."

"Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/10/2019).

Anton mengatakan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI, dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.

Ia pun menilai, undang-undang tersebut tidak mengatur rinci terkait ekspresi politik anggota keluarga TNI, melainkan hanya secara umum.

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.

Meski begitu, Anton membenarkan di lingkungan TNI, imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.

"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," tutur Anton.

Anton menilai, peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI karena unggahan istrinya di media sosial tersebut, baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah TNI.

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama, bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," papar Anton.

Sebelumnya, dua anggota TNI AD dan satu anggota TNI AU, mendapat sanksi gegara postingan Facebook istri mereka, seusai Wiranto ditusuk di Pandeglang, Banten.

Sanksi yang mereka dapatkan berupa  pencopotan jabatan hingga ditahan selama 14 hari.

Kolonel HS dicopot sebagai Dandim Kendari. Istrinya, IPDN, bakal diadili di peradilan umum.

LZ, istri seorang anggota TNI AD, dan FS, istri anggota TNI AU, juga bakal dihukum karena melakukan hal serupa, yakni menyinyiri penikaman Wiranto.

LZ adalah istri Serda Z, yang baru naik golongan dari Tamtama ke Bintara.

Serda Z pada 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).

Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.

Sedangkan FS adalah istri prajurit TNI AU berinisial Peltu YNS, anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya.

Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN, FS dan LZ, turut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditusuk di pintu gerbang Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB.

Berikut ini kronologi kejadian versi polisi, dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.

Pukul 08.57 WIB Menkopolkam dan rombongan tiba di Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Wiranto disambut Kapolda Banten, Danrem 064/MY, Bupati Pandeglang Dandim 0601/Pdg, dan Kapolres Pandeglang.

Pukul 09.05 wib, Wiranto menuju Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.

Pukul 09.17 Wib, Wiranto tiba di Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.

Wiranto selanjutnya menghadiri peresmian gedung perkuliahan Universitas Mathlaul Anwar.

Acara itu dihadiri Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dan Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan.

Lalu, Danrem 064/MY Kolonel Inf Widiyanto, Dandenpom lll/4 Mayor Cpm Rukwan Hadi, Bupati Pandeglang Irna Narulita, dan Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutriyanto Amstono.

Ada juga Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Denny Juwon Pranata, dan Danyon 320/BP Letkol Inf Faurizal Noerdin

Pada pukul 11.30 Wib, Menkopolhukam meninggalkan Unma menuju Alun-alun menes, dan tiba pada pukul 11.50 Wib.

Tiba-tiba dari arah belakang, Syahrial Alamsyah menusuk Wiranto hingga tersungkur.

Pelaku langsung diamankan di Polsek Menes dan dimintai keterangan.

Pukul 11.55 Wib, Menkopolhukam tiba di Klinik Menes Medical Center, untuk mendapat pertolongan

10. Pukul 12.00 Wib, Menkopolhukam dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang.

Pelaku Penusukan

1. FITRI ANDRIANA BINTI SUNARTO, kelahiran Brebes, 5 Mei 1998.

Agama Islam, alamat Desa Sitanggai, Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku saat ini mengontrak rumah di Kampung Sawah, Desa/Kecamatan Menes, Pandeglang.

2. SYAHRIL ALAMSYAH alias ABU RARA, kelahiran Medan, 24 Agustus 1988.

Beralamat di Jalan Syahrial VI No 104 LK, Ds, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain Wiranto, korban luka adalah Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, dan pria bernama Fuad.

Wiranto mengalami luka di bagian perut, Kompol Dariyanto di bagian punggung, dan Fuad terluka di dada sebelah kiri atas.

Pelaku disebut melakukan aksinya menggunakan gunting. (Gita Irawan) 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ISTRI NYINYIR dan Fitnah Wiranto di Medsos, Kenaikan Pangkat Peltu Yunus Ditunda dan di Bui 5 Hari, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/15/istri-nyinyir-dan-fitnah-wiranto-di-medsos-kenaikan-pangkat-peltu-yunus-ditunda-dan-di-bui-5-hari?page=1.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved