Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Sama-sama Nyinyir di Sosmed Tapi Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi & Peltu Yunus Beda

Istri Sama-sama Nyinyir di Sosmed Tapi Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi & Peltu Yunus Beda

DOK TNI AU/HANDOVER
Istri Sama-sama Nyinyir di Sosmed Tapi Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi & Peltu Yunus Beda 

Istri Sama-sama Nyinyir di Sosmed Tapi Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi & Peltu Yunus Beda

TRIBUN-TIMUR.COM,- Dampak istri nyinyir dan fitnah Wiranto di medsos, kenaikan pangkat Peltu Yunus ditunda.

Bahkan, dampak lain istri nyinyir dan fitnah Wiranto di medsos, membuat Peltu Yunus di bui 5 hari.\

Kabar Baik Irma Nasution & Suami Kolonel Hendi Eks Dandim Kendari, KSAD Janjikan Ini Usai Dicopot

Ini Isi Postingan Nyinyir Istri Dandim Kendari & Istri Anggota TNI AU Soal Penikaman Wiranto

Hal tersebut diketahui, saat Peltu Yunus jalani sidang disiplin militer secara tertutup.

Diketahui, sidang disiplin militer tertutup Peltu Yunus digelar di Gedung Hercules, Mako Lama Lanud Muljono TNI AU Subaraya.

Tepatnya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kali ini, sidang tertutup disiplin militer Peltu Yunus digelar sekitar pukul 0815.

Diketahui, saat itu berlangsung sidang disiplin militer Peltu Yunus satu jam.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Muljono Kolonel Pnb Budi Ramelan sebagai hakim disiplin.

Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono, Mayor Sus Prasetyo mengatakan Peltu Yunus terkena dua pasal di dalam UU No 25/2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

"Yaitu pasal 8 huruf a dan pasal 17 huruf a. Dimana Peltu Yunus sendiri dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (15/10/2019).

Ia menjelaskan untuk sanksi administratif yaitu penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.

"Sedangkan untuk hukum disiplin yaitu penahanan selama 5 hari. Dikarenakan Peltu Yunus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," tambahnya.

Suasana sidang disiplin militer Peltu Yunus di Gedung Hercules, Mako Lama Lanud Muljono TNI Angkatan Udara, Surabaya, Selasa (15/10/2019)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved